Kompol Rossa Surati Jokowi Minta Kembali Kerja di KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 29 Februari 2020 11:18 WIB

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Kompol Rossa Purbo Bekti mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya itu, penyidik yang terlibat dalam operasi tangkap tangan kasus Harun Masiku ini memprotes pemulangannya ke kepolisian oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri cs.

Rossa mengirimkan surat itu ke Jokowi pada 24 Februari 2020. Ia memohon tiga hal. Pertama, ia memohon kepada Jokowi untuk membatalkan Surat Pimpinan KPK Nomor B/836/KP.03/01/02/2020. Surat itu merujuk pada jawaban pimpinan KPK yang menolak surat keberatan Rossa atas pemulangannya.

Rossa mengirimkan surat keberatan ke pimpinan pada 24 Februari 2020. Namun, pimpinan KPK menilai protes itu salah alamat. Firli dkk meminta Rossa melayangkan surat protes ke Polri. “Keberatan dari Mas Rossa itu tidak dapat diterima, di sini disebutkan salah alamat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Senin, 24 Februari 2020.

Kedua, Rossa juga meminta Jokowi untuk membatalkan Surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPK Nomor 123 tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Ini adalah surat keputusan dari KPK untuk memulangkan Rossa.

Terakhir, Rossa meminta Presiden Jokowi untuk mengembalikan posisinya sebagai penyidik yang dipekerjakan di komisi antirasuah. Ia memohon agar diangkat kembali menjadi penyidik di KPK dengan posisi, serta hak dan kewajiban semula.

Advertising
Advertising

“Demikian upaya administrasi banding ini diajukan. Atas perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia saya ucapkan terima kasih,” seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Rossa dalam surat yang diperoleh Tempo.

Selain kepada Presiden Jokowi, surat ini juga ditembuskan ke Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Ombudsman, Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, Kepala Polri, Kepala Bareskrim, Asisten SDM Polri dan Kepala Divisi Propam Polri. Rossa urung menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan Tempo terkait surat ini.

Pemulangan Rossa menjadi polemik karena diduga terkait dengan perannya dalam OTT terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa dipulangkan hanya beberapa hari setelah kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP itu dilakukan pada 8 Januari 2020. Padahal, masa tugasnya di komisi antirasuah baru berakhir pada September tahun ini.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono sebenarnya telah mengirimkan surat pembatalan penarikan Rossa sebanyak dua kali ke KPK. Namun, Pimpinan KPK kukuh untuk mengembalikan Rossa ke Kepolisian.

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

1 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

4 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

4 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

5 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

6 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya