Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 26 Februari 2020 10:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, timnya mendeteksi aset enam tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya berada di 10 negara asing. Namun, Febri enggan menyebutkan 10 negara yang akan disasar itu. "Kami tidak sebutkan negaranya, takut mereka bergeser," ujar dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Februari 2020.
Febrie hanya menyebut aset enam tersangka berada di Singapura dan Eropa. Aset itu kebanyakan berupa perusahaan.
Untuk melacak keberadaan aset di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kerja sama itu dilakukan lantaran Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki koneksi dengan instansi serupa di luar negeri.
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara sehubungan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 17 triliun.