Geledah Kantor Pengacara, KPK: Terkait Pencarian Nurhadi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 26 Februari 2020 04:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya pada Selasa, 25 Februari 2020. KPK menyatakan penggeledahan di kantor pengacara itu dilakukan untuk mencari keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Ini dilakukan sebagai upaya penyidik untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat, dan juga termasuk data yang telah dimiliki penyidik terkait dengan pencarian dari para tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Ali mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan ponsel saat menggeledah kantor milik adik ipar Nurhadi tersebut. "Penyidik menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan berkas perkara serta alat komunikasi," katanya.
Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan menjadi tersangka suap pengaturan perkara di MA. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan sebagai buronan KPK.
Menurut Ali, dokumen yang disita KPK akan melengkapi berkas perkara yang tengah disusun dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, kata Ali, barang bukti yang disita akan memberi petunjuk soal keberadaan Nurhadi dan menantunya.
Selain kantor, KPK juga menggeledah sebuah rumah. Namun tak disebutkan pemilik rumah tersebut. "Ada hubungannya dengan keberadaan para tersangka, yang lebih lanjut akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," kata dia.
Sebelumnya, kata Ali, KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta. Ali mengatakan salah satu tempat yang digeledah sesuai dengan informasi yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia. MAKI menyebut Nurhadi bersembunyi di salah satu apartemen mewah di Soedirman Central Business District, Jakarta.