TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan 5, Surabaya, Selasa, 25 Februari 2020. Penggeledahan itu diduga terkait kasus suap yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Timbul, staf kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners, saat ditemui seusai penggeledahan mengatakan sekitar pukul 15.30 sepuluh petugas KPK datang menanyakan keberadaan tersangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang saat ini berstatus buron.
"Mereka hanya menyampaikan saja apakah beliau (Nurhadi) ada di sini apa nggak," kata Timbul kepada wartawan. Dia pun menegaskan pengeledahan yang dilakukan petugas KPK tidak terkait dengan bosnya, Rahmat Santoso. "Nggak ada hubungnya sama sekali."
Dia menyebut dalam penggeledahan yang berlangsung selama dua jam itu, petugas KPK tidak membawa berkas apa pun. "Tidak bawa berkas sama sekali. Itu yang di dalam kardus air mineral. Mereka (petugas KPK) minum dan makan bawa sendiri," katanya.
Dari pengamatan Tempo, penggeledahan itu berlangsung selama dua jam dari pukul 15.00. Petugas KPK keluar sekitar pukul 16.45 dengan menggunakan lima mobil Innova hitam. Mereka pergi membawa dua kardus yang diduga berisi dokumen.
Informasi yang dihimpun Tempo, Rahmat Santoso & Partners merupakan kantor pengacara yang dimiliki oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
KPK menyangka keduanya menerima Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT.