Mahfud MD Janji Tindaklanjuti Temuan Pelanggaran HAM di Paniai
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 19 Februari 2020 14:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berjanji menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD masih menunggu berkas hasil temuan Komnas HAM yang menyatakan bahwa kasus Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
"Sampai sekarang belum dikirim sama Komnas HAM. kalau sudah masuk nanti kami akan follow up," ujar Mahfud di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2020.
Pada Sabtu pekan lalu, Komnas HAM telah menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Militer dan kepolisian diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab. Penetapan ini dilakukan secara aklamasi dalam sidang paripurna peristiwa Paniai yang digelar Komnas HAM.
Keputusan paripurna khusus Komnas HAM itu, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim bekerja selama lima tahun, mulai 2015 hingga 2020.
Peristiwa pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil mengakibatkan empat remaja berusia 17-18 tahun meninggal akibat luka tembak dan luka tusuk sedangkan 21 orang lain mengalami luka akibat penganiayaan. Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut.
Pemerintah, kata Mahfud, akan mempelajari kemungkinan kasus itu bisa diteruskan ke tahap berikutnya atau harus dilengkapi data tambahan. "Saya jamin kalau itu akan di-follow up. Terbuka kami, tidak akan diam-diam gitu."