Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

Minggu, 16 Februari 2020 19:03 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kiri), berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 6 November 2018. KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah menerima permintaan daftar pencarian orang (DPO) dari KPK pada 11 Februari lalu terhadap Nurhadi Abdurrachman cs, tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dua tersangka lainnya adalah menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menindaklanjuti permintaan KPK tersebut.

“Sudah dibuatkan STR (surat telegram) untuk jajaran agar membantu sebarkan DPO dan pencarian terhadap permintaan DPO tersebut,” kata Sigit pada hari ini, Minggu, 16 Februari 2020.

KPK mengumumkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs dalam DPO pada 13 Februari 2020 setelah mereka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dari KPK.

Nuhadi dkk juga tiga kali tidak hadir pada saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK sudah mengingatkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra agar kooperatif dengan menyerahkan diri sebelum dijemput paksa penyidik.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengingatkan Nurhadi cs bahwa KPK tak segan mengenakan pasal obstruction of justice kepada pihak yang menghalang-halangi penyidikan.

Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.

Menurut Ali, ada tiga perkara di MA yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT Multicon vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham PT Multicon, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.

Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi cs, menyatakan kliennya berada di Jakarta.

Menurut dia, tindakan KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai DPO sudah berlebihan.

“Tidak sepatutnya seperti itu."

Dia lantas meminta KPK memastikan apakah surat panggilan telah diterima secara patut oleh para tersangka.

“Sebaiknya tunda dulu pemanggilan karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan," tuturnya.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

17 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

18 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya