TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus itu melibatkan pejabat pengadilan, swasta, dan korporasi besar.
Majalah Tempo edisi 2 Mei 2016 menulis awal mula keterlibatan Nurhadi dalam kasus rasuah tersebut. Cerita itu bermula saat KPK mengendus jejak Nurhadi sebagai penerima suap dari Doddy untuk mengatur permohonan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group.
Dua pekan sebelum penangkapan Edy dan Doddy, Doddy diketahui menenteng tas, yang diduga berisi uang, masuk ke rumah Nurhadi. Peristiwa itu terjadi pada 12 April tiga tahun lalu. Temuan itu mendorong KPK turut menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hangkelir V, Jakarta Selatan, sembilan hari kemudian.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyaksikan upaya Nurhadi mencoba menghilangkan barang bukti dengan mengguyur duit ke toilet dan membasahkan dokumen daftar perkara yang "dipegang" Nurhadi selama di Mahkamah Agung.
Dalam penelusurannya, KPK menemukan duit senilai Rp 1,7 miliar. Sejak saat itulah Nurhadi dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Nurhadi membantah menyembunyikan uang di kloset kamar mandi kala penyidik KPK menggeledah rumahnya. Dia mengatakan itu fitnah.
"Itu fitnah besar. Masa uang sebesar itu dibuang di kloset," kata Nurhadi saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Pada 25 Juli 2016, KPK mengeluarkan surat penyelidikan selanjutnya terkait kasus suap terhadap Nurhadi. Dalam surat itu, Nurhadi diduga terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara di Lippo Group yang masuk ke pengadilan.
Belakangan, kasus itu menyeret Eddy Sindoro. Eddy adalah mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November untuk kasus yang melilit Nurhadi.
Nurhadi tak hanya diduga bermain dalam satu kasus. Pada 2010, Nurhadi diduga menerima hadiah pengurusan perkara perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal yang menggugat PT Kawasan Berikat Nusantara pada 2010. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, diduga menerima sembilan cek dan dijanjikan Rp 14 miliar.
Selanjutnya, pada Juli 2015 hingga Januari 2016, Nurhadi diduga menerima uang senilai Rp 33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Kemudian, pada Oktober 2014-Agustus 2016, Nurhadi ditengarai menerima uang melalui menantunya, Rezky. senilai Rp 12,9 miliar terkait penangan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di MA.
Radar KPK sebenarnya sudah lama memantau gerak-gerik Nurhadi. Menurut seorang penegak hukum, banyak laporan tentang dugaan Nurhadi ikut mengintervensi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pada Oktober 2015 pun, Komisi sebenarnya telah membuat surat perintah penyelidikan. Seorang pegawai KPK mengatakan berkali-kali upaya penangkapan terhadap Nurhadi gagal.
Seorang mantan hakim agung mengatakan Nurhadi memiliki "kuasa" untuk mengintervensi pejabat di pengadilan sampai hakim agung di Mahkamah Agung. Melalui kaki tangannya di pengadilan, Nurhadi bisa meloloskan permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang sebenarnya tidak memenuhi syarat formal.
Di tingkat Mahkamah Agung, selain bisa mengatur perkara di tingkat administrasi, Nurhadi diduga bisa mempengaruhi hakim sampai mengintervensi pejabat Mahkamah yang berwenang menentukan komposisi majelis. Hakim "favorit" yang ditentukan itu nantinya yang akan mengeksekusi pesanan Nurhadi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANAA | MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO