Bivitri Susanti Nilai Wajar Buruh Curigai Omnibus Law Cipta Kerja
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Kamis, 13 Februari 2020 14:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik pemerintah yang tak transparan dalam menyusun draf omnibus law Cipta Kerja. Dia menilai pemerintah juga tak melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan rancangan aturan sapu jagat itu.
"Pemerintah sangat tidak transparan. Jangankan partisipatif, transparansi saja tidak," kata Bivitri kepada Tempo, Kamis, 13 Februari 2020.
Bivitri menceritakan pemerintah memang beberapa kali mengundang dirinya dalam sejumlah diskusi membahas omnibus law. Misalnya pada 6 Februari lalu, ada seminar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dihadiri narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tapi tetap saja, diskusi juga tanpa peserta dan narasumber lain melihat naskahnya. Saya juga diundang Lemhanas tanggal 9 Maret, tapi tetap saja tidak dikasih naskahnya," kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini.
Dalam diskusi tersebut pemerintah hanya menyampaikan presentasi. Meski lengkap, Bivitri menilai ketiadaan draf membuat publik tak bisa mengkritik dan memberi masukan secara substantif. Dia pun menilai wajar jika publik curiga dan bertanya-tanya terhadap pemerintah.
"Ada apa? Mengapa tidak boleh dibaca untuk dikritisi? Jangan-jangan karena pemerintah sendiri paham bahwa isi RUU ini terlalu kontroversial dan bisa mendapat banyak tentangan dari publik," ujar dia.
Bivitri mengatakan keharusan pemerintah melibatkan publik dalam menyusun rancangan omnibus law ini tertuang jelas dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019.
Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum; kunjungan kerja; sosialisasi; dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
"Dan yang dimaksud dengan pembentukan peraturan perundang-undangan itu tidak hanya pembahasan di DPR, tapi juga sejak tahap penyusunan. Di pemerintah sejak kemarin sampai sekarang," ujar Bivitri.
Kemarin, pemerintah telah menyerahkan draf beserta naskah akademik dan surat presiden omnibus law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam sejumlah kesempatan pemerintah berdalih akan melibatkan publik dalam pembahasan di DPR.