Komnas HAM Sebut WNI Eks ISIS Tak Boleh Tanpa Kewarganegaraan

Minggu, 9 Februari 2020 17:13 WIB

Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah Najahan Musyafaksepakat dengan pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menolak rencana pemulanganWNI eks ISIS ke Indonesia.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Ahmad Taufan Damanik mengatakan berdasarkan aturan internasional, sebuah negara tak boleh membiarkan warga negaranya tak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Hal ini disampaikan Taufan terkait status kewarganegaraan WNI eks ISIS yang telah membakar paspornya dan ingin pulang ke tanah air.

"Aturan internasional mengatakan enggak boleh ada stateless. Kalau Indonesia mau melakukan removal citizenship, bikin Undang-undang. Tiru Inggris dan Jerman," kata Taufan dalam diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta pada Ahad, 9 Februari 2020.

Taufan mengatakan, jika pemerintah ingin mencabut kewarganegaraan WNI eks ISIS, maka Indonesia mesti membuat peraturan baru bahwa negara memiliki wewenang untuk mencabut kewarganegaraan seseorang yang terlibat terorisme, seperti Jerman.

"Dalam UU kewarganegaraan enggak ada. Yang ada kalau 5 tahun tanpa pemberitahuan tidak ada tugas negara dan tidak menyampaikan bahwa dia berkeinginan tetap disana, ada pasalnya. Tapi pertanyaannya, apa semua 5 tahun? ada yang 2 tahun. Jadi pasal itu enggak berlaku, kan. Tetap ada problematiknya," katanya.

Meski begitu, kebijakan removal citizenship tak lepas dari kritik internasional. Adapun membuat undang-undang baru membutuhkan waktu yang lama. Untuk itu, Taufan menyarankan agar Pemerintah melakukan profiling terhadap 600 WNI eks ISIS itu.

Advertising
Advertising

"Saran kami, profiling saja 600 itu. Pasti enggak sama kasusnya. Langkahnya mungkin adili internasional, atau minta negara ketiga adili, misalnya turki. Kerja sama dengan Turki supaya diadili di Turki," ujarnya.

Adapun opsi lainnya itu membiarkan mereka diadili oleh SDF (Syirian Democratic Forces) ataupun Kurdistan state. "Walau ini unik ada komplikasi hukum karena Kurdistan itu baru Amerika yang akui sebagai negara. Indonesia juga belum. Apa boleh yang bukan negara mengadili warga negara kita?" ujarnya.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

10 hari lalu

Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima telepon dari Menhan AS. Berikut jenjang karier dan profil Lloyd Austin.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

17 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

22 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

22 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

23 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya