Hari ini, KPK Jadwalkan Periksa Zulkifli Hasan

Kamis, 6 Februari 2020 04:02 WIB

Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) melambaikan tangan kearah wartawan saat tiba di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati, di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dalam kasus suap alih fungsi lahan di Riau, pada Kamis, 6 Februari 2020. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, PT Palma.

"Iya besok (hari ini) untuk Pak Zulkifli Hasan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Ini merupakan panggilan kedua untuk Zulhas. Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Ketua MPR ini pada 16 Januari 2020. Namun, Zulhas tak hadir. Ali Fikri mengatakan surat panggilan KPK tidak sampai kepada Zulhas.

Ali mengatakan sudah mengirimkan ulang surat panggilan pada 30 Januari 2020. Ia meyakini surat itu sudah sampai. Ali berharap Zulhas memenuhi panggilan ini. "Keterangannya sangat penting," kata Ali.

KPK berencana memeriksa Zulkifli dalam dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Advertising
Advertising

Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. Pada November 2019, Kementerian Hukum dan HAM memberikan grasi kepada Annas.

KPK berencana memeriksa Zulhas sebagai saksi untuk tersangka PT Palma. Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dan Surya Darmadi.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.

KPK mengatakan kasus ini bermula ketika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2014 mengeluarkan surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan kepada Annas. Dalam surat itu, Zulkifli membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi kawasan hutan lewat pemerintah daerah.

Suheri kemudian menyurati Annas untuk meminta perubahan status hutan di lokasi perkebunan milik PT Palma Satu dan tiga perusahaan sawit lainnya yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Untuk memuluskan permintaan itu, KPK menduga Surya menjanjikan komitmen imbalan sebanyak Rp 8 miliar kepada Annas. Suap sebanyak Rp 3 miliar kemudian diberikan Surya melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

KPK pernah memeriksa bos Koran Riau Eddy Ahmad RM pada 2014. Ia dimintai keterangan karena dianggap mengetahui adanya transaksi suap Annas Maamun dengan tersangka pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung. Edi membantah terlibat dalam perkara ini.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

2 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya