Polda Jabar Tetapkan Tiga Pentolan Sunda Empire Sebagai Tersangka

Selasa, 28 Januari 2020 19:03 WIB

Nasri Bank dan Ratna Ningrum, dua pentolan Sunda Empire yang ditetapkam menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat, Selasa, 28 Januari 2020. TEMPO/Iqbal Tawakal

TEMPO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga pentolan Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiga orang yang mengklaim sebagai petinggi kekaisaran Sunda tersebut disangkakan pasal penyebaran berita bohong.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dari hasil keterangan ahli dari alat bukti, berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana seusai pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa, 28 Januari 2020.

Ketiga petinggi Sunda Empire yang telah menggunakan baju tahanan itu ialah Nasri Bank yang mengklaim sebagai perdana menteri serta Ratna Ningrum yang mengaku sebagai kaisar. Selain mereka, polisi menetapkan Rangga Sasana sebagai tersangka. Rangga mengaku sebagai De Heeren Seventeen.

Saat ini, Nasri dan Ratna telah ditahan di Mapolda Jabar. Sedangkan Rangga sudah ditangkap di kawasan Tambun, Bekasi. "Rangga sedang dalam perjalanan menuju Polda," kata Saptono.

Saptono mengatakan, klaim-klaim Sunda Empire yang telah tersebar di berbagai media itu sudah dipastikan adalah kabar kibul. Mereka menyebarkan narasi-narasi tersebut agar mendapat pengakuan dari banyak orang.

"Kita sudah meminta keterangan para ahli. Dari ahli sejarah, budayawan, ahli pidana hingga ahli sejarah. Dari keterangan ahli dapat disimpulkan para tersangka telah menyebarkan pemberitaan yang tidak jelas kebenarannya," kata Saptono.

Perkumpulan Sunda Empire ini teridentifikasi telah melakukan aktivitas sejak 2017. Pada medio 2017-2019, perkumpulan ini telah menggelar pertemuan sebanyak lima kali. Empat pertemuan digelar di Hotel dan Resort Isola, Kota Bandung.

Kemunculan perkumpulan ini dimulai sejak beredar sebuah potongan video di media sosial. Dalam video tersebut seseorang menggunakan pakaian khas militer sedang berorasi di hadapan puluhan orang. Dalam orasinya, pria tersebut menggembor-gemborkan narasi terkait kekaisaran Sunda yang akan memegang tatanan sistem dunia.

Menurut keterangan polisi, Sunda Empire telah memilki simpatisan sebanyak seribu orang. Para simpatisan perkumpulan ini tersebar di seluruh Jawa Barat bahkan hingga Aceh.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

21 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

21 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

40 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

49 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

49 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

49 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

55 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

55 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

55 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

56 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya