100 Hari Jokowi - Ma'ruf Amin, PKS: KPK Tak Berdaya

Selasa, 28 Januari 2020 20:02 WIB

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengatakan kekhawatiran publik bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melemahkan lembaga antikorupsi itu terbukti pada 100 hari Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin.

“Saat ini, KPK tidak berdaya berhadapan dengan kekuatan politik penguasa. KPK tidak berani menggeledah dalam kasus Komisioner KPU karena belum dapat izin Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk langsung Presiden,” kata Pipin melalui keterangan tertulis, Selasa 28 Januari 2020.

Selain itu Ketua Departemen Politik DPP PKS ini menilai Jokowi membiarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terlibat dalam penyusunan tim hukum PDIP. Padahal tim ini berhadapan dengan KPK dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menyeret Caleg PDIP Harun Masiku.

“Pembiaran ini dan ketidakberanian Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu menunjukkan masa depan pemberantasan semakin suram,” tuturnya.

Menurut Pipin, di awal periode kedua Pemerintahan Jokowi agenda pemberantasan korupsi mengalami kemunduran dibandingkan pemerintahan di era reformasi sebelumnya. KPK, kata dia, dilemahkan secara perlahan melalui revisi Undang-Undang KPK dan pemilihan pimpinan KPK yang memiliki catatan buruk sebelumnya.

Advertising
Advertising

Salah satu hal yang melemahkan, menurut Pipin, adalah adanya kewajiban penyidik untuk meminta ijin dalam penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan membuat pemberantasan korupsi semakin birokratis. Ia menyebut seharusnya proses perizinan ini tidak diberlakukan karena KPK sekarang sudah berwenang mengeluarkan Surat Perinta Penghentian Penyidikan atau SP3.

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

11 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

27 menit lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

36 menit lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

57 menit lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

1 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

1 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

1 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

3 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

5 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya