Rencana Penerapan Upah Buruh per Jam Dianggap Rancu

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 26 Januari 2020 21:05 WIB

Massa Gerakan Butuh Bersama Rakyat (Gebrak) dan KASBI memperingati Hari Buruh International dengan longmarch dari Bundaran HI menuju Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019. Masalah upah rendah juga menjadi salah satu isu yang diusung dalam aksi tersebut. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menyampaikan sejelas-sejelasnya definisi upah per jam yang akan diatur melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Musababnya, kata Iqbal, penerapan upah per jam ini bisa berpotensi menghapus upah minimum atau jaringan pengaman agar buruh tidak miskin, sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

"Ini maksudnya upah dibayar per jam atau upah per jam untuk bonus produktivitas. Ini harus jelas definisinya, jangan rancu. Kami harus duduk bersama membuat definisi ini, tidak bisa pemerintah menggodok sendiri," ujar Said dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 26 Januari 2020.

Jika yang dimaksud adalah upah pekerja dibayarkan per jam, ujar Said, maka buruh akan dirugikan dan otomatis pasti akan menghapus ketentuan upah minimum bagi buruh/pekerja. Said mencontohkan, misalkan upah minimum di Jakarta sebesar Rp4,2 juta. Jika dibagi dengan 30 hari, maka upah per hari adalah Rp140 ribu, dibagi 8 jam kerja per hari adalah Rp17.500.

Jika menerapkan upah per jam, ujar Said, maka pengusaha akan semena-mena memberikan upah sesuai dengan jam kerja yang diberikan. Pekerja di pabrik boneka misalnya, kata Said, bisa saja dipekerjakan hanya empat jam dalam lima hari seminggu. Maka, penghasilan mereka hanya Rp350 ribu per minggu dan Rp1.750.000 per bulan.

"Apa itu yang kita harapkan, jauh dari UMR? Pemilik modal akan berkuasa terhadap pekerja, lalu buat apa negara?" ujar Said.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) Firman Soebagyo berjanji semua usulan tersebut akan diakomodasi dalam pembahasan RUU Omnibus Law, sehingga kekhawatiran-kekhawatiran yang muncul tidak akan terjadi.

"Kami berjanji akan merumuskan RUU ini secara transparan dan mengundang semua teman-teman asosiasi pekerja sehingga berbagai masukan para buruh akan menjadi pembahasan dalam RUU mendatang," ujar Said.

Berita terkait

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

16 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

16 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

17 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

17 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

17 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya