Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Ini Alasannya

Jumat, 24 Januari 2020 17:40 WIB

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, 7 November 2017. Vape atau rokok elektrik merupakan alternatif bagi perokok tembakau. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Yogyakarta -Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya haram. Keputusan itu disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan, sikap tersebut meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Menurutnya perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau vape. "Merokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain," ujarnya.

Sebagaimana rokok konvensional, kata dia, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang. Wawan juga mengemukakan bahwa penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau.

"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok," ujar Wawan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship. Kepada seluruh unsur Muhammadiyah diimbau berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.

Advertising
Advertising

Fatwa haram vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT). Sebagai salah satu Amal Usaha Muhammadiyah yang bergerak di ranah pendidikan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta juga turut berperan aktif dalam mengampanyekan kawasan bebas asap rokok.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan lingkungan kampus terbebas dari asap rokok. "Budaya berfikir, bukan budaya melarang. Jadi edukasi mengenai rokok kepada masyarakat itu sangat perlu dilakukan secara masif dan memberikan pemahaman dengan baik melalui program Kampus Senyaman Teman," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

3 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

3 hari lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

5 hari lalu

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

7 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

9 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

9 hari lalu

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

9 hari lalu

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya