Sejak 2015 Jadi Tersangka, RJ Lino Diperiksa KPK Hari Ini

Reporter

Halida Bunga

Kamis, 23 Januari 2020 15:28 WIB

Pada 2015, Richard Joost (RJ) Lino terpaksa mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) melalui penunjukan langsung terhadap PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd dari China sebagai penyedia barang pada 2010. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino kembali diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II.

"RJL (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri hari ini, Kamis 23 Januari 2020.

RJ Lino tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. "Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what i'm going," ucap RJ Lino kepada pers.

KPK tekah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan 3 QCC oleh PT Pelindo II sejak Desember 2015. Tapi sampai saat ini RJ Lino belum ditahan dan diadili.

KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia 3 unit crane tersebut di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Advertising
Advertising

Penyidik berpendapat, pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi.

Dalam sejumlah kesempatan, RJ Lino membantah telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di BUMN tersebut.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M. Syarif mengatakan ketika menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, pimpinan KPK periode 2011-2015 sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

Meski begitu, pemeriksaan terganjal penghitungan kerugian negara akibat kasus itu.

“Tetapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan dia harus menghitung secara pasti berapa yang paling eksak kerugian negaranya, di situlah kami minta BPKP,” kata dia.

Menurut Syarif, BPKP belum juga memberikan perhitungan kerugian negara maka proses hukumnya tersendat. Lau pimpinan KPK periode 2015-2019 mengalihkan tugas penghitungan dari BPKP kepada BPK.

Muncul halangan lainnya. Syarif mengatakan penghitungan kerugian negara mandek lagi di BPK lantaran tidak ada dokumen pembanding dan pemerintah Cina tidak kooperatif memberikan dokumen tersebut.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya