Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
TEMPO.CO, Medan - Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan melanjutkan rekonstruksi tahap ketiga pembunuhan Jamaluddin di lokasi pembuangan mayat hakim Pengadilan Negeri Medan itu di perkebunan kelapa sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 21 Januari 2020. Juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan mengatakan, rekonstruksi ini mereka ulang perbuatan ketiga tersangka yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi di tiga lokasi berbeda.
"Rekonstruksi lanjutan dari rekon tahap satu dan tahap dua hari ini di tiga titik yakni di rumah tersangka Reza Fahlevi, di jembatan dekat pembuangan mayat Jamaluddin dan di kawasan Desa Tuntungan." kata Nainggolan kepada Tempo.
Polisi membagi tiga tahap reka ulang lokasi pembunuhan Jamaluddin yakni tahap perencanaan, pembunuhan dan pembuangan.Dari reka ulang tahap satu dan dua terlihat perencanaan pembunuhan Jamaluddin dilakukan oleh istrinya sendiri yakni Zuraida Hanum bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Polisi sangat yakin pembunuhan hakim Jamaluddin dilakukan dengan perencanaan matang pada Jumat 29 November 2019 mulai jam 01.00 WIB dan berakhir pada jam 04.00 WIB. Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan, ketiga tersangka sempat berdebat di kamar seusai menghabisi nyawa Jamaluddin karena tidak sesuai dengan rencana awal yang diskenariokan seolah-olah Jamaluddin meninggal karena serangan jantung.
Skenario awal gagal karena hakim Jamaluddin dibekap terlalu kuat sehingga ada bekas memar dan lebam di wajahnya. Zuraida Hanum kemudian menyuruh Jefri Pratama dan Reza Fahlevi membawa dan membuang Jamaluddin ke areal perkebunan di Kutalimbaru, Deli Serdang menggunakan mobil BK 77 HD, sekitar pukul 04.00 WIB.