Sekuens Perjalanan Harun Masiku: Ke Singapura-Pulang Indonesia

Senin, 20 Januari 2020 06:02 WIB

Harun Masiku. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam perkara suap yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Salah satunya Harun Masiku, Caleg PDIP yang diduga menyuap Wahyu.

Caleg PDIP daerah pemilihan I Sumatera Selatan ini diduga menyuap Wahyu agar ia bisa menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Nilai suap dalam perkara ini Rp 900 juta. Wahyu sudah menerima Rp 600 juta.

Meski sudah menjadi tersangka, KPK belum menangkap Harun. Lembaga ini kukuh Harun masih ada di Singapura. Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya menyatakan Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan belum kembali hingga sekarang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga ngotot bahwa Harun belum ada di Indonesia. “Pokoknya belum di Indonesia,” kata dia Kamis, 16 Januari 2020.

Penelusuran Majalah Tempo edisi 18 Januari 2020 menyatakan sebaliknya. Harun diduga sudah pulang ke tanah air. Berikut adalah kronologi keberadaan Harun yang terdeteksi berada di sejumlah tempat di Jakarta

A. 6 Januari 2020

Advertising
Advertising

Harun berangkat dari Bandara Udara Soekarno Hatta ke Singapura. Ia memesan tiga tiket pesawat Garuda Indonesia untuk penerbangan berbeda pada hari yang sama, yakni GA 824, GA 830, dan GA 832. Ia memilih menggunakan pesawat GA 832 dan duduk di kursi 6K. Pesawat itu berangkat pukul 11.30 dan tiba pukul 14.20 waktu Singapura.

B. 7 Januari 2020

- Pukul 16.35

Harun terbang dari Bandara Changi, Singapura menggunakan Batik Air ID 7156. Pesawat berangkat dari Terminal 1 Bandara Changi. Harun duduk di kelas bisnis nomor kursi 3C.

- Pukul 17.03

Pesawat yang ditumpangi Harun mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Harun tiba di Terminal 2F.

- Pukul 17.15

Harun terekam kamera CCTV Bandara sedang berjalan di travelator. Ia nampak memakai kemeja lengan panjang dan celana panjang serta sepatu serba hitam. Tangan kanannya menenteng tas seukuran laptop dan tas belanja.

- Sore

Harun diduga menuju apartemen Thamrin Residence. Seorang pegawai membenarkan melihat Harun hari itu. Harun sudah tinggal di apartemen ini selama beberapa bulan.

Si pegawai menceritakan Harun pernah protes gara-gara mobilnya terbaret. Mobil Harun kini terparkir di area apartemen dengan tanda ‘Dalam Pengawasan KPK’. Tim KPK menggeledah apartemen Harun pada 14 Januari 2020.

8 Januari 2020

- Pagi

Pegawai apartemen melihat Harun meninggalkan huniannya membawa satu koper. Harun kemudian naik sebuah mobil berjenis multi purpose vehicle.

- Maghrib

Mengenakan kemeja merah, seorang saksi mata, melihat Harun berada di depan Grand Cafe, lantai 3, Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Setengah jam kemudian, Harun pergi ke stasiun bahan bakar di sekitar Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Di sana, ia diduga bertemu dengan seorang satuan pengamanan kantor PDIP. Berboncengan motor, keduanya diduga melaju ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Tim penindakan KPK yang membuntuti gagal meringkus Harun di kampus polisi itu.

Enam jam sebelum Harun menuju PTIK, tim KPK mencokok anggota KPU, Wahyu Setiawan dan orang dekatnya Agustiani Tio Fridelina. KPK juga menciduk enam orang lainnya.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

4 jam lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

5 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

6 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

7 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya