Ma'ruf Amin Minta Nadiem Makarim Cegah Radikalisme Sejak PAUD

Jumat, 17 Januari 2020 09:00 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 30 November 2019. Acara tersebut mengangkat tema " Peran strategis Guru dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia unggul. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mencegah masuknya radikalisme sejak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Ma'ruf mengatakan radikalisme harus ditangani secara koordinatif antar lembaga. Persoalan ini perlu diurus dari hulu atau hilir. "Seluruh kementerian dan lembaga," kata Ma'ruf di kediamannya pada Jumat, 17 Januari 2020. "Paling hulu itu Kementerian Pendidikan."

Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Nadiem Makarim harus mengantisipasi pengaruh radikalisme dari PAUD sampai Universitas. "Ini bagian kontra radikalisme," katanya.

Ia juga meminta Kementerian Agama serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ikut mencegah radikalisme. Ia meminta jangan sampai ada pegawai negeri sipil yang lolos seleksi atau promosi jabatan diisi oleh orang yang terpapar radikalisme. "Oleh karena itu pengangkatan pejabat selain melibatkan PPATK, BIN, dan KPK juga harus menggandeng BNPT," katanya.

Ma'ruf juga melihat perlu ada program deradikalisasi kepada orang-orang yang sudah pernah terpapar. "Pemerintah tidak akan menghakimi pemikiran, tapi menyiapkan kontra pemikiran yang radikal," katanya.

Advertising
Advertising

Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin memang gencar melawan radikalisme. Salah satu langkahnya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Penanganan Radikalisme di lingkungan ASN.

SKB ini diterbitkan pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Menteri yang terlibat dalam SKB ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Selain itu ada pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Dalam SKB tersebut tertuang 11 kriteria pelanggaran yang masyarakat umum bisa adukan lewat portal aduanasn.id. Beberapa di antaranya adalah larangan menyampaikan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, pemerintah, dan salah satu suku, agama, atau ras.

SKB ini melarang pula ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Selain itu ASN dilarang memberikan reaksi berupa komentar atau tanggapan lain seperti memberikan likes, dislike, love, retweet, dan sebagainya terhadap ujaran kebencian yang ditujukan pada pemerintah di media sosial. Mereka juga dilarang menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Berita terkait

Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

4 hari lalu

Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

Pendidikan sekolah dasar dan menengah diwacanakan akan kembali menerapkan Ujian Nasional (UN). Ini alasannya dulu dihapuskan.

Baca Selengkapnya

PSPK Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Ini Alasannya

6 hari lalu

PSPK Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Ini Alasannya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar 13 tahun.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi Pendidikan DPR Sebut Wajib Belajar 13 Tahun Belum Punya Payung Hukum

7 hari lalu

Ketua Komisi Pendidikan DPR Sebut Wajib Belajar 13 Tahun Belum Punya Payung Hukum

Hetifah mengatakan rencana pemerintah untuk menerapkan wajib belajar 13 tahun mendapat dukungan dari Komisi X DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi X DPR Dukung Pemerintah Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun

7 hari lalu

Ketua Komisi X DPR Dukung Pemerintah Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun

Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan saat ini rencana implementasi wajib belajar 13 tahun belum memiliki payung hukum

Baca Selengkapnya

Mengenal Bunda PAUD: Komitmen Nasional untuk Pendidikan Anak dan Implementasinya di Mukomuko

7 hari lalu

Mengenal Bunda PAUD: Komitmen Nasional untuk Pendidikan Anak dan Implementasinya di Mukomuko

Bunda PAUD memiliki perang penting sebagai penggerak pendidikan anak usia dini. Implementasinya yang penuh dedikasi dipaparkan oleh Nurliyana Habsjah sebagai Bunda PAUD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

10 hari lalu

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

Nadiem Makarim mengatakan ingin beristirahat setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Peringatan Hari Santri Nasional Diperingati Tiap 22 Oktober

14 hari lalu

Asal-usul Peringatan Hari Santri Nasional Diperingati Tiap 22 Oktober

Hari Santri mulai diperingati setelah terbitnya Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 22 Tahun 2015

Baca Selengkapnya

Apakah Kurikulum Merdeka Belajar Akan Diganti? Ini Kata Menteri Abdul Mu'ti

14 hari lalu

Apakah Kurikulum Merdeka Belajar Akan Diganti? Ini Kata Menteri Abdul Mu'ti

Ini penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti terkait keberlanjutan Kurikulum Merdeka Belajar di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Akhiri Masa Jabatan, Segini Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

15 hari lalu

Akhiri Masa Jabatan, Segini Besar Dana Pensiun dan Tunjangan yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai mantan presiden, maka Jokowi menerima dana pensiun sebesar Rp 30 jutaan.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim Ingin Jadi Bapak Rumah Tangga Usai Purnatugas

15 hari lalu

Nadiem Makarim Ingin Jadi Bapak Rumah Tangga Usai Purnatugas

Nadiem Makarim mengungkapkan rencananya setelah tidak lagi menjadi menteri.

Baca Selengkapnya