Menko Polhukam Mahfud MD bersiap memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md irit bicara ketika ditanya tentang kegagalan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan di kantor DPP PDIP dalam proses penyelidikan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Langkah KPK itu terhambat karena belum mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK. "Yang berhak bicara KPK, bukan ranah saya," kata Mahfud seusai acara dialog kebangsaan bertajuk "Merawat Persatuan Menghargai Keberagaman" di Auditorium Prof. K.H. Abdulkahar Mudzakir Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Mahfud bahkan tak menjawab ketika wartawan bertanya tentang potensi barang bukti hilang bila KPK harus izin dewan pengawas ketika menjalankan tugasnya.
Sejumlah kalangan mengkritik keharusan KPK mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum menyegel ruangan setelah operasi tangkap tangan. ICW, misalnya, menyebut syarat ini berpotensi menghilangkan barang bukti ketika KPK menjalankan tugasnya.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
1 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.