Ini Isi Fatwa MA yang Dianggap Janggal soal PAW Caleg PDIP

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Sabtu, 11 Januari 2020 19:29 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat dini hari, 10 Januari 2020. Wahyu ditangkap bersama 2 orang lainnya, yaitu mantan anggota Bawslu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta pemberi suap, Saeful. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian upaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengalihkan suara calegnya yang meninggal, Nazarudin Kiemas, kepada Harun Masiku dan membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024.

KPU menolak saat PDIP meminta lembaganya melaksanakan Fatwa MA tersebut. "KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Jumat, 10 Januari 2020.

Pakar hukum pun menilai fatwa MA itu janggal.

Berikut salinan isi Fatwa MA yang diperoleh Tempo dari Jubir MA Andi Samsan:

Perihal menanggapi Surat Permohonan PDIP Nomor 72/EX/DPP/IX/2019, tanggal 13 September 2019;

Advertising
Advertising

1. Bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum Mahkamah Agung tidak boleh "duduk di kursi pemerintahan", kecuali hanya memutus dari segi "hukumnya".

2. Bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah in casu Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib konsisten menyimak "Pertimbangan Hukum" dalam putusan tersebut in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019, halaman 66-67, "Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik".

3. Demikian untuk menjadi maklum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menilai MA tidak independen saat mengeluarkan fatwa ini.

"Saya kira melihat fatwa ini memang sesuatu yang tidak bisa kita pungkiri bahwa MA tidak sepenuhnya independen," ujar Suparji saat ditemui Tempo di bilangan Menteng, Jakarta pada Sabtu, 11 Januari 2020.

Menurut Suparji, MA tak seharusnya mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan Peraturan KPU yang berlaku, yakni menetapkan calon berdasarkan sistem proporsional terbuka dimana pemenang pemilu ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

"Ini janggal. Fatwanya bertentangan dengan PKPU dan menyerahkan mekanisme PAW kepada partai. Itu kan tidak tepat," ujar dia.

Berita terkait

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

58 menit lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

14 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

20 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

22 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama

1 hari lalu

Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama

Said juga merespon soal adanya kabar pertemuan dengan Khofifah dengan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya