Suap Wahyu Setiawan: Staf PDIP Terlibat-Satu Tersangka 'Hilang'

Jumat, 10 Januari 2020 07:02 WIB

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Komisioner KPU RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.400 juta dalam bentuk dollar Singapura dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pada Kamis, 9 Januari 2020.

Wahyu diduga menerima duit dari kader PDIP, Harun Masiku, agar caleg asal Sumatera Selatan ini menduduki kursi DPR menggantikan Nazarudin Keimas. Harun adalah Caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan yang kalah suara saat Pemilu April 2019 lalu.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina; pihak swasta bernama Saeful; dan Harun Masiku.

Berikut beberapa hal terkait perkara suap ini:

1. Wahyu Meminta Dana Operasional

KPK menyebut Wahyu meminta duit Rp 900 juta. Menurut KPK, Wahyu menyatakan kesanggupannya membantu proses pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Wahyu secara terang-terangan meminta dana operasional untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.

2. Salah satu tersangka adalah Mantan Badan Pengawas Pemilu

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina, terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK. Agustiani adalah orang kepercayaan Wahyu yang ikut serta menerima duit suap.

Agustiani memiliki peran penting dalam perkara ini. Lili menyebuut Agustiani lah yang pertama kali meminta tolong kepada Wahyu agar bisa meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat skema pergantian antar waktu.

<!--more-->

3. Ada Staf PDIP

Seorang anggota PDIP disinyalir terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU. KPK sebelumnya telah membuka peran staf PDIP ini dalam kasus pemberian duit kepada Wahyu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seseorang pengacara bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung.

Pengajuan ini terkait caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, masuk kepada Harun Masiku. MA mengabulkan gugatan ini.

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku (HAR) sebagai pengganti caleg yang meninggal dunia. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Dua pekan kemudian, tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Lalu Saeful (SAE), swasta, menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu.

Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saefullah kepada Wahyu Setiawan (WSE) untuk membantu proses penetapan Harun. "WSE kemudian menyanggupi membantu dengan membalas, siap, mainkan!" kata Lili.

Lili menjelaskan, untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta. Pemberian itu dilakukan dalam dua tahap. "Pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui ATF, DON dan SAE," katanya.

Kemudian, Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saefullah sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

"Lalu, SAE memberikan uang Rp 150 juta pada DON. Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF, Rp 250 juta untuk operasional," ujar Lili.

Lili mengatakan, dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sekitar Rp 400 juta merupakan suap yang untuk Wahyu. Uang itu masih disimpan oleh Agustiani.

Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. "Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," kata Lili.

Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian jatah milik dia yang masih ada di Agustiani. "Setelah penyerahan uang ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan menyita barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," katanya.

<!--more-->

4. Satu tersangka belum tertangkap

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani, Saeful, dan Harun Masiku. Namun, Harun diduga 'lolos' dari operasi tangkap tangan.

KPK sudah meminta Harun untuk segera menyerahkan diri. "KPK meminta tersangka HAR (Harun) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," ujar Lili dalam konferensi pers.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

4 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

4 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

4 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

4 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

4 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

5 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

5 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

6 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya