DPR Sebut Potensi Masalah Jika Jokowi Terbitkan Perpres KPK

Minggu, 5 Januari 2020 13:08 WIB

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhati-hati menerbitkan sejumlah peraturan presiden terkait Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Arsul menilai ada potensi masalah dari sisi perundang-undangan jika Jokowi menerbitkan perpres KPK.

"Ada potensi masalah jika perpres itu diterbitkan, terutama perpres yang mengatur organisasi dan tata kerja KPK seperti yang isi drafnya banyak dimuat di media," kata Arsul melalui pesan singkat, Sabtu malam, 4 Januari 2020.

Yang dimaksud Arsul ialah draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Arsul menyebut salah satu yang berpotensi menjadi masalah adalah pasal mengenai Inspektorat Jenderal.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menilai setidaknya ada tiga masalah dari pasal ini. Pertama, Undang-undang KPK baik UU Nomor 30 Tahun 2020 maupun UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut organisasi KPK kepada presiden dengan menerbitkan perpres.

Kedua, struktur inti organisasi KPK diatur dalam undang-undang. Adapun struktur yang sudah ada di antaranya Sekretariat Jenderal, deputi dan bidang-bidang di bawahnya, hingga tim penasihat.

Advertising
Advertising

"Nah kalau kemudian ada struktur inti baru yang bernama Inspektorat Jenderal dan hanya dengan perpres maka ini menjadi pertanyaan secara hukum," ujar dia. Mestinya, penambahan struktur inti dilakukan dengan merevisi lagi UU KPK.

Ketiga, Arsul melanjutkan, fungsi pengawasan internal KPK kini dijalankan oleh Dewan Pengawas dan Kedeputian Pengawasan Internal. Dia mengatakan keberadaan Inspektorat Jenderal menimbulkan redudansi fungsi pengawasan internal.

Istana menyiapkan dua perpres terkait KPK. Selain Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK, ada Perpres Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. Perpres yang kedua ini sudah diteken Jokowi serta diundangkan.

Menurut Arsul, pengaturan Dewan Pengawas pun lebih tepat diatur dengan peraturan KPK, bukan dengan menerbitkan perpres. Adapun menyangkut draf Perpres yang belum diteken, dia berpendapat Jokowi sebaiknya merevisi atau menggantinya dengan peraturan pemerintah.

"Lebih baik pemerintah merevisi atau mengganti PP 63/2005 yang mengatur tentang kepegawaian di KPK dengan PP baru, bukan dengan menerbitkan Perpres yang malah berpotensi tumpang tindih dengan PP yang sudah ada tersebut," ujar Wakil Ketua MPR ini.

Berita terkait

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

27 menit lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

1 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

1 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

2 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

2 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

3 jam lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

3 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

4 jam lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya