Ini Perjalanan 2 Tahun 8 Bulan Kasus Novel Baswedan
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 28 Desember 2019 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Keduanya, disebut berinisial RM dan RB, saat ini merupakan anggota Polri aktif.
"Dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan info tersebut kami dalami tadi malam. Kami tim teknis bekerja sama dengan Kepala Korps Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB," ujar Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2019.
Berikut perjalanan kasus penyerangan terhadap Novel:
1. Diserang pada April 2017
Novel Baswedan diserang dua orang tak dikenal sepulang dari salat subuh berjamaah di Masjid Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua orang yang berboncengan dengan sepeda motor itu dengan sengaja menyiramkan air keras ke wajah penyidik yang banyak mengusut kasus korupsi besar ini.
Akibatnya, dua mata Novel terancam buta. Mata kiri novel rusak hingga 95 persen. Novel harus menjalani operasi berkali-kali di Singapura.
2. Komnas HAM Siapkan Tim Pencari Fakta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyiapkan pembentukan TGPF untuk kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hasil investigasi pendahuluan oleh tim dari Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam teror yang menimpa penyidik utama KPK itu.
"Hingga 55 hari sejak kejadian, kepolisian tak berhasil menemukan para pelakunya. Dengan begitu, pembentukan TGPF menjadi relevan," kata Ketua tim investigasi dari Sub-Komisi Pemantauan Komnas HAM, Maneger Nasution kepada Tempo, Juni 2017.
Dalam pembentukan tim ini, Komnas HAM menggandeng koalisi masyarakat. Beberapa tokoh dari koalisi masyarakat itu di antaranya pengajar di Program Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar; mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; dan mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. Maneger mengatakan para tokoh ini dianggap paham soal peta dinamika di KPK dan Polri.
3. Polisi Rilis Sketsa Pelaku Penyerangan
Kepolisian RI mempublikasikan sketsa wajah satu dari dua orang yang dicurigai sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel pada 1 Agustus 2017. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan timnya merilis sketsa dari penyempurnaan tiga sketsa sebelumnya. "Ini statusnya (hasil sketsa) baik. Artinya mendekati wajah yang dilihat saksi," kata Tito di Istana Kepresidenan, Agustus 2017.
Sketsa wajah pelaku kedua diumumkan pada November 2017 bersama sketsa terduga pelaku pertama. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan dua sketsa itu dibuat berdasarkan pemeriksaan dua saksi kunci yang sempat melihat para pelaku sebelum serangan air keras ke wajah Novel. "Ini sudah lebih dari 90 persen sesuai dengan wajah terduga pelaku. Mereka yang menyerang," ujar Idham.
<!--more-->
4. Polisi Bentuk TGPF
Markas Besar Kepolisian RI akhirnya membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti kasus Novel Baswedan awal 2019. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan tim gabungan itu merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM akhir Desember 2018.
Dalam surat tugas Kapolri, anggota dalam tim gabungan ini berjumlah 65 orang terdiri dari perwakilan KPK 6 orang, perwakilan pakar 7 orang, dan sisanya dari kepolisian sebanyak 52 orang. Beberapa nama tokoh perwakilan dari pakar dalam tim gabungan ini yakni mantan Wakil Ketua KPK periode Februari-Desember 2005 Indriyanto Seno Adji, guru besar Fakultas Hukum UI. Ada pula Hermawan Sulistyo dari LIPI.
Pegiat HAM juga turut dilibatkan. Mereka adalah Ketua Setara Institute Hendardi, mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, serta bekas Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 yaitu Ifdhal kasim.
5. Masa Tugas TPGF Berakhir
TGPF kasus Novel Baswedan telah habis masa tugasnya ada Ahad, 7 Juli 2019. Tim ini belum mengumumkan hasil pengusutan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tim sedang menyusun laporan untuk pimpinan Polri. “Dari tim sedang menyusun laporan. Laporan nanti dikirim ke pimpinan Polri, ya,” ujar dia di Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 Juli 2019.
Argo tak menjelaskan secara rinci temuan apa saja yang dimuat dalam laporan tim bentukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian itu. Dia juga menyatakan tim tetap bekerja meski batas waktu penyelidikan telah berakhir. Tim itu berisi penyidik Polda Metro Jaya, penyidik KPK, serta pakar. “Semuanya masih tetap berjalan, ya."
6. Polisi Bentuk Tim Teknis
Tim teknis kasus Novel Baswedan yang dibentuk Polri bekerja mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Dari pemaparan Polri, tak ada yang baru dari tugas tim teknis yang dipimpin Jenderal Idham Azis, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, hal pertama yang akan dilakukan tim teknis adalah menganalisis lokasi kejadian, yakni sekitar rumah Novel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tim ini bekerja sampai 31 Oktober 2019