(dari kiri) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono masih menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi acuan kerja timnya. "Masih tunggu Perpres, karena kami bekerja berdasarkan ketentuan. Itu mesti ditunggu," kata Harjono saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Desember 2019.
Perpres dari Presiden Joko Widodo ini diperlukan karena belum ada aturan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tenatng KPK yang mendasari terbentuknya Dewan Pengawas sebagai lembaga baru di tubuh KPK. Harjono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Perpers itu sudah berada di meja Presiden.
Saat ini Harjono sedang cuti dan berada di luar kota. Kendati demikian, ia mengatakan selalu berkoordinasi dengan empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya. "Kira-kita ketemu setelah tahun baru lah," ucap Harjono
Jumat pekan lalu, 20 Desember 2019, Presiden Jokowi telah melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK. Jokowi menunjuk Tumpak Hatorangan sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota.
Pelantikan Dewan Pengawas ini didasarkan pasa Keppres nomor 140/P tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK. Mereka akan memiliki masa jabatan dari 2019 hingga 2023.