Di Konferensi PBB, Menkumham Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 17 Desember 2019 13:26 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019. TEMPO/Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi, saat menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi yang berlangsung pada 16 hingga 20 Desember 2019 dan dihadiri 186 negara pihak dan sejumlah observer dari Organisasi Internasional serta NGO ini, Yasonna menyampaikan komitmen yang kuat Indonesia dan memberikan dukungan terhadap posisi bersama dari Grup Asia - Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Grup 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.

"Saat ini Indonesia pada tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.

Dia mengatakan bahwa proses penyusunan RUU KUHP dilakukan secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, kata dia, Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sebagai bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.

Lebih lanjut Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia selama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal itu sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi," kata dia.

Yasonna menjelaskan bahwa revisi atas Undang-Undang KPK itu memasukkan beberapa ketentuan baru, antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi.

Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, kata Yasonna melanjutkan, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset.

Sebagaimana diketahui, Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia, sehingga Indonesia kini memiliki 11 (sebelas) perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional maupun internasional.

Yasonna kemudian menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini, antara lain kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerjasama dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut.

Untuk itu, Yasonna mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerjasama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi UNCAC.

Pada kesempatan ini, Menkumham yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar dan Watapri/Dubes RI di Wina Darmansjah Djumala atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Persatuan Emirat Arab selaku tuan rumah CoSP UNCAC ke-8 atas keramahan dan pengorganisasian yang sangat baik sehingga konferensi dapat berjalan dengan sukses dan lancar.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Dubes RI di Abu Dhabi Husin Bagis serta perwakilan Kementerian/ Lembaga terkait, Kemenlu, Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan PPN/Bappenas yang turut menghadiri CoSP UNCAC ke-8 ini.

CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap 2 (dua) tahun antar negara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC di mana masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan dan/atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi termasuk kendala-kendala yang dihadapi.

Adapun konferensi tahun ini bertemakan United Against Corruption atau Bersatu Melawan Korupsi dan merupakan konferensi yang ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania.

Untuk diketahui, terdapat 1 (satu) orang kepala negara dan setidaknya 36 (tiga puluh enam) orang menteri dari berbagai negara hadir sebagai Ketua Delegasi, termasuk Menkumham yang hadir selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.

ANTARA

Berita terkait

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

30 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

58 hari lalu

Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

Meutya Hafid merupakan satu-satunya perempuan yang terpilih di Dapil Sumatera Utara I.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

59 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

26 Februari 2024

Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena rebutan tampuk kepemimpinan Partai Demokrat. Sengketa itu diwarnai aksi cap jempol darah.

Baca Selengkapnya

Kesiapan PDIP Ajukan Hak Angket, Ini Keyakinan Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly

25 Februari 2024

Kesiapan PDIP Ajukan Hak Angket, Ini Keyakinan Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly

Sejumlah tokoh PDIP buka suara soal kesiapan partai ini ajukan hak angket DPR. Ini kata Adian Napitupulu hingga Yasonna Laoly.

Baca Selengkapnya

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

12 Februari 2024

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

1 Februari 2024

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

5 Januari 2024

Yasonna Sebut Alvin Lim Orang Gila, Bantah soal Ferdy Sambo Tidak Ditahan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah isu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas salemba.

Baca Selengkapnya