MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Senin, 9 Desember 2019 17:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Adapun dalam permohonan ini, para pemohon mengajukan uji formil UU KPK. Pemohon meminta MK memeriksa proses formil dan prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan UU KPK.
"Ini sidang pendahuluan. Majelis sudah membaca permohonan saudara, tapi dipersilakan saudara menyampaikan secara lisan," kata Arief yang berlaku sebagai kepala majelis dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Permohonan uji formil UU KPK yang disidangkan hari ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah tokoh, termasuk tiga pimpinan KPK. Sebanyak 39 orang menjadi kuasa hukum dalam permohonan ini.
Sidang perdana yang digelar mulai pukul 14.30 WIB ini dihadiri sejumlah pemohon, di antaranya Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin Abdul Fickar Hadjar, Ismi Hadad, Omie Komariah Madjid, dan Mayling Oey.
Adapun tiga pimpinan KPK yang menjadi prinsipal, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang tak hadir di persidangan. Komisi antikorupsi juga sedang menyelenggarakan acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia di kantor KPK.
Sejumlah kuasa hukum hadir mendampingi para pemohon. Di antaranya Feri Amsari, M. Isnur, Alghiffari Aqsa, Saor Siagian, Kurnia Ramadhana, dan yang lainnya.
Permohonan uji konstitusionalitas ini didaftarkan setelah Presiden Joko Widodo tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Perpu KPK.