Saut Situmorang Cerita Alasan Ada Pimpinan KPK Gugat UU KPK

Jumat, 6 Desember 2019 10:02 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendampingi penyidik KPK yang menunjukkan barang bukti uang hasil OTT terkait kuota impor ikan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yaitu, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengaku sempat gamang ketika ingin menjadi penggugat uji materi Undang-Undang KPK (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi. Namun, akhirnya ia dan dua pimpinan KPK lainnya, Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif memutuskan ikut menjadi penggugat lantaran punya hak sebagai warga negara.

"Lho saya kan warga negara Indonesia, ada orang lain berjuang untuk KPK saya sebagai pribadi bisa dan boleh enggak ya? Ya boleh, kenapa enggak. Bukan sebagai pimpinan, sebagai pribadi saya boleh, nah makanya oke kalau gitu kita ikut di dalamnya," kata Saut kepada Tempo di kantornya, Jakarta, 22 November 2019.

Saut menuturkan ada dua sampai tiga kali pertemuan dengan masyarakat sipil untuk membahas gugatan tersebut. Diskusi dalam pertemuan itu membuatnya sadar bahwa ia punya hak untuk mengajukan uji materi. Karena itu, akhirnya Saut dan dua pimpinan lainnya ikut sebagai penggugat UU KPK. Saut dan dua pimpinan lainnya bahkan ikut mendaftarkan gugatan tersebut pada 20 November 2019.

Tiga pimpinan KPK menjadi penggugat bersama dengan 10 tokoh lainnya, semisal mantan komisioner KPK Erry Riyana dan M. Jasin. Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan cacat prosedur dalam pembentukan UU KPK baru. Mereka menganggap pembahasan UU itu tak sesuai prosedur lantaran tak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas, tidak melibatkan KPK dan disahkan dalam rapat paripurna yang tidak kuorum.

"Ya mulai dari bagaimana sebenarnya Prolegnas di dalamnya, naskah akademik di dalamnya dan seterusnya," kata dia.

Advertising
Advertising

Kendati mengajukan gugatan UU KPK, Saut masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu KPK. Ia menilai penerbitan Perpu dapat menyelamatkan KPK dari UU yang melemahkan.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

3 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

11 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

30 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

30 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Belum Terima Laporan dari Dewas soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Miliaran Rupiah

36 hari lalu

Pimpinan KPK Belum Terima Laporan dari Dewas soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Miliaran Rupiah

Dewas KPK disebut menerima pengaduan adanya jaksa KPK yang memeras saksi miliran rupiah. Pimpinan KPK belum menerima laporan tersebut.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

51 hari lalu

Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

Pimpinan KPK meminta maaf kepada publik atas penahanan dan penetapan 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Baca Selengkapnya

Pegawai MA Ahmad Sulaiman Irit Bicara Usai Diperiksa 13 Jam Soal Dugaan Suap Pimpinan KPK oleh Hasbi Hasan

58 hari lalu

Pegawai MA Ahmad Sulaiman Irit Bicara Usai Diperiksa 13 Jam Soal Dugaan Suap Pimpinan KPK oleh Hasbi Hasan

Pegawai MA Ahmad Sulaiman irit bicara usai menjalani 13 jam pemeriksaan soal dugaan suap pimpinan KPK di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya