Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Rabu, 4 Desember 2019 08:05 WIB

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso akan menghadapi sidang putusan perkara dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Sidang kan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini, Rabu 4 Desember 2019. Berdasarkan laman resmi PN Jakpus, sidang dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN JKT.Pst itu rencananya akan digelar pukul 09.00 pagi ini.

Bowo Sidik Pangarso merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia, petinggi PT Ardila Insan Sejahtera, dan penerimaan gratifikasi.

Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 5 November 2019, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Bowo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 52 juta. Uang itu adalah sisa dari sebagian besar penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPK. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Bowo Sidik selama 5 tahun, dimuali sejak menjalani masa pidana.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu Humpuss mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. Selain itu, Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya.

Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

11 jam lalu

Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI. Membahas apa?

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

1 hari lalu

2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

Menkomdigi Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Ini tanggapannya.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengklaim dirinya didukung oleh Prabowo dan Jokowi di Pilkada Jakarta. Pernyataan ini diungkap setelah ia bertemu keduanya.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

3 hari lalu

Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

Ridwan Kamil mengaku perbincangannya saat bertemu Jokowi hanya seputar ucapan selamat purnatugas dan sisanya membahas Jakarta secara umum.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Prabowo dan Ridwan Kamil Punya Kedekatan Pribadi

4 hari lalu

Istana Sebut Prabowo dan Ridwan Kamil Punya Kedekatan Pribadi

Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi tidak mau banyak berkomentar mengenai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jakarta, Golkar Ungkap Ridwan Kamil-Suswono Akan Gelar Kampanye Akbar

4 hari lalu

Pilkada Jakarta, Golkar Ungkap Ridwan Kamil-Suswono Akan Gelar Kampanye Akbar

Ketua DPD Golkar Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengungkap rencana kampanye akbar Ridwan Kamil-Suswono di ujung masa kampanye Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Diundang Prabowo Makan Malam, Ridwan Kamil Sebut Bahas IKN

4 hari lalu

Diundang Prabowo Makan Malam, Ridwan Kamil Sebut Bahas IKN

Ridwan Kamil mengaku membahas IKN dan hal-hal yang bersifat pribadi bersama Prabowo saat diundang makan malam bersama.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

5 hari lalu

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

5 hari lalu

Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Soal kasus Tom Lembong, Bahlil mengatakan semua pihak harus percaya kepada aparatur negara dan proses hukum yang baik.

Baca Selengkapnya