Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua majelis hakim Agung Suhadi, serta dua anggota majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief, sepakat mengurangi hukuman politikus Partai Golkar Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, bekas Menteri Sosial itu dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding.
Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus menyatakan senang dan menghormati putusan majelis kasasi. "Meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata koordinator penasihat hukum Idrus, Samsul Huda, melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2019.
Samsul menegaskan, semestinya kliennya diputus bebas karena Idrus tak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau-1. "Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," katanya.
Samsul beranggapan bahwa fakta persidangan sudah menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah diatur oleh pihak lain. Dia mengklaim Idrus Marham sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek itu.
Pasca-dikabulkannya kasasi kliennya, Samsul masih akan merencanakan langkah lanjutan Idrus Marham. "Langkah hukum selanjutnya masih kami diskusikan," katanya.
Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi
6 hari lalu
Sritex Punya Utang Rp374 Miliar, BNI Masih Tunggu Hasil Kasasi
PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tercatat memiliki utang ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai US$ 23.807.151 atau sekitar Rp374 miliar.