Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, tersenyum saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Sofyan Basir, dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Sofyan Basir.
Memori kasasi diserahkan melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Dua tambahan bukti prinsip pun dilampirkan, yaitu 12 keping CD Rekam Sidang di Pengadilan Tipikor dan bwerita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir sebagai saksi tersangka Eny M. Saragih pada 20 Juli 2018.
"Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni," kata juru bicara KPK Febri Diansyah hari ini, Kamis, 28 November 2019.
Menurut Febri, KPK melihat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan bahwa terdakwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.
Meski begitu majelis hakim berpendapat, karena Sofyan Basir tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo, maka dia tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.
"Jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan Lepas (ontslag)," ucap Febri soal putusan Sofyan Basir.