Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melakukan wawancara mingguan dengan awak media di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 28 November 2019. TEMPO/Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim, tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
"Dari hasil gelar perkara menyatakan saudara Lukmanul Hakim tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2019.
Lukmanul Hakim tengah terjerat dugaan kasus penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kasus yang menyeret Lukmanul ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 2017 silam.
Adapun korbannya adalah Mahmoud Tatari, seorang warga negara Jerman pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH. Mahmoud kemudian menuding Lukmanul meminta sejumlah uang agar nama Halal Control Jerman terdaftar di website MUI.
Asep pun menegaskan, nama Lukmanul hanya dicatut saja. "Iya. Jadi salah satu teman penyidik bilang, namanya memang dicatut dalam aksi ini," kata dia.