Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan terkait ditetapkannya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Alex mengatakan pihaknya menduga Imam secara keseluruhan telah menerima uang senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah KONI. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pajak memberikan 10 penyidik pajak untuk menangani korupsi di lembaga antirasuah itu. "Enggak banyak, sepuluh orang misalnya. Khusus untuk menangani korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak di Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2019.
Alex menjelaskan, penyidikan tidak hanya menyangkut pajak, mengingat KPK memiliki banyak informasi korupsi yang tidak terbukti dan sulit dibuktikan. Data itu, kata Alex, jika diolah dan ditindaklanjuti dengan perpajakan maka akan menghasilkan jumlah peningkatan pajak.
KPK tidak memiliki personel yang cukup untuk menangani pajak, sehingga meminta langsung 10 penyidik pajak yang mempuni kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Menurut Alex, pertukaran pegawai juga kini lebih mudah lantaran status pegawai KPK yang akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara. "Saya kira lebih mudah pertukaran pegawai itu antara instansi.”
Jika personel Ditjen Pajak bekerja untuk KPK, gaji akan disesuaikan. ”Kami tidak akan mengurangi hak pegawai."