Perjalanan Kasus Annas Maamun dari Tersangka Sampai Dapat Grasi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 26 November 2019 16:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hukuman koruptor penerima suap alih fungsi lahan itu dikurangi dari tujuh tahun, menjadi 6 tahun.
"Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Ade Kusmanto, Selasa, 26 November 2019.
Kasus yang menyeret Annas, bermula saat KPK menangkap politikus Golkar itu dalam operasi tangkap tangan 25 September 2014. Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya. Seusai gelar perkara, KPK menetapkan Ketua DPD Golkar Riau itu menjadi tersangka penerima suap Rp 2 miliar terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kasus ini sempat menyeret nama Menteri Kehutanan kala itu Zulkifli Hasan. Annas menyebut pernah bertemu politikus Partai Amanat Nasional itu di rumahnya untuk membahas usulan revisi perubahan kawasan hutan di Riau. Zulkifli saat bersaksi di persidangan mengakui adanya pertemuan di rumahnya di Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat pengusaha, Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Dari kasus tersebut, KPK bahkan telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Selain menetapkan tersangka korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta menjadi tersangka kasus ini.
KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.
Di tengah proses penyidikan pengembangan kasus itu, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019. Kepres itulah yang mendasari pemberian grasi untuk Annas Maamun. Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.