3 Fakta Seputar Jadwal Pemeriksaan Anak Yasonna Laoly oleh KPK
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 13 November 2019 06:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly atau Yasonna Laoly, Yamitema T. Laoly pada Senin, 18 November 2019.
Penjadwalan ini dilakukan setelah Yamitema tak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Senin, 11 November 2019.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Berikut tiga fakta seputar rencana pemeriksaan Yamitema tersebut.
1. Absen karena Belum Terima Surat dari KPK.
Menteri Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, Yamitema belum menerima surat panggilan resmi dari KPK sehingga tak hadir dalam pemeriksaan Senin lalu. Dia mengaku telah memberitahu Yamitema untuk datang jika surat panggilan sudah sampai di tangan.
"Baru dari pemko (pemerintah kota) hanya di screenshot sama dia, (bahwa) ada panggilan," kata Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.
Menurut Febri Diansyah, surat sebenarnya sudah dikirimkan, tetapi tak sampai kepada Yamitema. Komisi antikorupsi kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada Selasa, 12 November 2019.
Yasonna mengatakan Yamitema saat ini berada di Jakarta, tetapi surat panggilan itu dikirimkan ke Medan, Sumatera Utara. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun mengaku sudah menyuruh anaknya untuk mengirimkan pemberitahuan ke KPK.
"Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini. Nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya, dia akan datang," kata Yasonna.
2. Diperiksa dalam Perkara Dugaan Suap Wali Kota Medan
KPK akan memeriksa Yamitema dalam kasus suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Medan, Isa Ansyari.
<!--more-->
KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari yang berasal dari Isya Ansyari. Dzulmi diduga menerima sedikitnya Rp380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isya dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari hingga September 2019.
KPK menduga Dzulmi memakai sebagian uang suap untuk membayar agen travel saat perjalanan dinas ke Jepang.
Anggaran perjalanan dinas itu membengkak, lantaran Dzulmi membawa serta keluarganya dan memperpanjang waktu singgah di negara tersebut. “Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
KPK menangkap Dzulmi dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Medan pada 15-16 Oktober 2019. Dalam operasi itu, KPK menangkap Isya dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Dzulmi dan Syamsul ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Isya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Kemungkinan Pengembangan Kasus dari Pemeriksaan Yamitema.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Yamitema bisa diperiksa dalam kasus selain dugaan korupsi Dzulmi Eldin. Hal ini disampaikan Saut saat ditanya kemungkinan memeriksa Yamitema dalam dugaan kasus proyek Universitas Sumatera Utara (USU).
"Penyidik KPK paham ke arah mana mengembangkan kasus ini," kata Saut kepada Tempo, Senin, 11 November 2019.
Saut mengakui lembaganya sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan kampus USU. "KPK akan kembangkan pemeriksaan lebih lanjut pihak- pihak yang berpotensi terkait dengan kasus tersebut (kasus USU)," ujarnya.
Rektor USU Runtung Sitepu belum menjawab pesan singkat dari Tempo perihal proyek di kampus USU.
Yamitema Tirtajaya Laoly adalah pengusaha di Kota Medan sekaligus Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut. Dia belum memberikan penjelasan kepada Tempo tentang kasus tersebut.
Sumber Tempo di Medan mengatakan pernah menanyakan kepada Yamitema Tirtajaya Laoly sebelum jadwal pemeriksaan KPK Senin lalu perihal kasus wali Kota Medan.
"Saya tanya, apakah (Yamitema) pernah dapat proyek dari Pemko Medan (Eldin). Tema menjawab, tidak pernah," ucap sahabat Yasonna Laoly saat menjabat anggota DPRD Sumatera Utara itu.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | SAHAT SIMATUPANG | AHMAD FAIZ