Gugatan OC Kaligis, Novel Baswedan Jawab dengan Temuan Ombudsman

Sabtu, 9 November 2019 16:30 WIB

OC Kaligis saat peluncuran tiga buku salah satunya berjudul Peradilan Sesat di aula Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, 30 Januari 2018. OC menyatakan KPK tidak akan menyukai buku ini. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan tak mau berkomentar banyak mengenai gugatan OC Kaligis atas kasus lawas Novel yakni penganiayaan pencuri sarang burung walet.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut justru menyinggung temuan Komisi Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian.

"Jelas hasil Ombudsman mengatakan bahwa ada alat bukti yang dimanipulasi," kata Novel Baswedan di kediamannya, Jakarta Utara, hari ini, Sabtu, 9 November 2019.

Novel mengatakan tak mau menanggapi gugatan OC Kaligis sebab yang digugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dia menilai saat ini era orang yang ingin melakukan hal baik malah dizalimi. "Ya sudah nanti kita lihat saja, toh Allah juga yang menentukan takdir."

Hasil penyelidikan Ombudsman muncul setelah Novel Baswedan kembali ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan pada 2015. Penetapan tersangka muncul setelah KPK menetapkan Calon Wakil Kapolri Budi Gunawan menjadi tersangka kasus suap rekening gendut.

Novel pernah dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia diperkarakan delapan tahun kemudian ketika Novel Baswedan menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Pengusutan kasus penganiayaan tersebut dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun yang sama.

Terpidana perkara suap hakim, OC Kaligis, menggugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pengacara ondang itu itu meminta kasus lawas yang menjerat Novel Baswedan di Bengkulu dibuka kembali.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," seperti dikutip dari petitum OC Kaligis yang dikutip dari situs PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November 2019.

Gugatan didaftarkan oleh OC Kaligis pada Rabu, 6 November 2019.

Dalam gugatan itu dia berpendapat bahwa Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

Nah, putusan praperadilan tadi menyatakan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet tidak sah. Hakim tunggal Suparman saat itu memerintahkan kasus itu dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Adapun temuan Komisi Ombudsman menyebutkan bahwa adanya sejumlah manipulasi dalam penetapan Novel Baswedan sebagai tersangka di Kepolisian. Manipulasi dan rekayasa itu terjadi dalam pembuatan Laporan Polisi, pembuatan berita acara pemeriksaan, penerbitan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) Polri.

Temuan Ombudsman yang menyurutkan Kejaksaan melimpahkan perkara itu ke PN Bengkulu. Persidangan pun dijadwalkan digelar pada 16 Februari 2016. Tapi Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP pada 22 Februari 2016 dengan alasan antara lain perkara Novel Baswedan kurang bukti.

Selanjutnya, pada Maret 2016, SKPP Kejaksaan Agung digugat dan dikabulkan praperadilan sehingga proses hukum terhadap Novel Baswedan harus dilanjutkan. Namun, Kejaksaan Agung tak kunjung meneruskan penuntutan.

OC Kaligis menggugat supaya Kejagung dan Kejari Bengkulu melanjutkan penuntutan perkara Novel Baswedan.

Berita terkait

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

1 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

7 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

17 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

19 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

19 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

19 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

21 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

21 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya