Komnas HAM Kritik Paparan Jaksa Agung Soal Pelanggaran HAM

Jumat, 8 November 2019 07:22 WIB

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) HAM memberi dua catatan penting terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin terkait pelanggaran HAM di hadapan Komisi III DPR RI.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, melihat pandangan Burhanuddin, menunjukkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkomitmen rendah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

"Padahal sangat jelas, Presiden mendapat rapot merah terkait hal ini, dan memiliki kesempatan untuk memperbaikinya dengan menunjuk Jaksa Agung yang paham dan ingin melakukan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," kata Anam melalui keterangan tertulis, Kamis 7 November 2019.

Kedua, Anam menilai, Jaksa Agung menunjukkan belum memahami dengan baik aturan hukum di Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal itu terkait kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dan kewenangan Jaksa Agung sebagai penyidik dalam proses hukum kasus Pelanggaran HAM yang berat.

"Seharusnya sebagai penyidik, Jaksa Agung bisa berbuat banyak, tidak hanya menyempurnakan berkas perkara, bahkan mempunyai kewenangan untuk menahan terduga pelaku," katanya.

Lebih lanjut Anam menilai, sampai saat ini Jaksa Agung sebagai penyidik belum pernah melakukan tugas dan kewenangannya untuk menyempurnakan berkas perkara yang telah selesai dalam proses kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik.

Baginya, kondisi seperti itu bagai lagu lama yang diputar berulang kali, hanya mengganti penyanyi saja. Untuk itu, jalan keluar yang bisa dilakukan oleh Jaksa Agung adalah membuat tim penyidik independen yang melibatkan tokoh HAM yang mengerti aturan HAM.

"Baik nasional maupun internasional serta praktek yang terjadi di berbagai mekanisme di dunia. Ini dibolehkan oleh UU No.26 tahun 2000," katanya.

Anam menegaskan, pembentukan tim penyidik independen itu penting untuk melibatkan tokoh HAM, agar tingkat kepercayaan publik dapat terbangun. "Dan kerja tim tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kendala penyelesaian kasus HAM berat masa lalu di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti Jaksa Agung sebelumnya M. Prasetyo, Burhanuddin menyebut berkas penyelidikan Komnas HAM ihwal kasus HAM berat masa lalu itu belum lengkap secara formil dan materiil.

"Penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.

Burhanuddin mengatakan ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum rampung. Yakni peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, serta peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998.

Selain itu, ST Burhanuddin mengatakan, penyelesaian kasus HAM berat juga terkendala belum adanya pengadilan HAM adhoc. Dia juga menyoal sifat penyelidikan oleh Komnas HAM yang bersifat pro-justitia sehingga perlu izin ketua pengadilan.


Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

2 hari lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

6 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

10 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

13 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

13 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

13 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya