Komnas HAM Kritik Paparan Jaksa Agung Soal Pelanggaran HAM
Reporter
Halida Bunga
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 8 November 2019 07:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) HAM memberi dua catatan penting terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin terkait pelanggaran HAM di hadapan Komisi III DPR RI.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, melihat pandangan Burhanuddin, menunjukkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkomitmen rendah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.
"Padahal sangat jelas, Presiden mendapat rapot merah terkait hal ini, dan memiliki kesempatan untuk memperbaikinya dengan menunjuk Jaksa Agung yang paham dan ingin melakukan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," kata Anam melalui keterangan tertulis, Kamis 7 November 2019.
Kedua, Anam menilai, Jaksa Agung menunjukkan belum memahami dengan baik aturan hukum di Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Hal itu terkait kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dan kewenangan Jaksa Agung sebagai penyidik dalam proses hukum kasus Pelanggaran HAM yang berat.
"Seharusnya sebagai penyidik, Jaksa Agung bisa berbuat banyak, tidak hanya menyempurnakan berkas perkara, bahkan mempunyai kewenangan untuk menahan terduga pelaku," katanya.
Lebih lanjut Anam menilai, sampai saat ini Jaksa Agung sebagai penyidik belum pernah melakukan tugas dan kewenangannya untuk menyempurnakan berkas perkara yang telah selesai dalam proses kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik.
Baginya, kondisi seperti itu bagai lagu lama yang diputar berulang kali, hanya mengganti penyanyi saja. Untuk itu, jalan keluar yang bisa dilakukan oleh Jaksa Agung adalah membuat tim penyidik independen yang melibatkan tokoh HAM yang mengerti aturan HAM.
"Baik nasional maupun internasional serta praktek yang terjadi di berbagai mekanisme di dunia. Ini dibolehkan oleh UU No.26 tahun 2000," katanya.
Anam menegaskan, pembentukan tim penyidik independen itu penting untuk melibatkan tokoh HAM, agar tingkat kepercayaan publik dapat terbangun. "Dan kerja tim tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kendala penyelesaian kasus HAM berat masa lalu di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Seperti Jaksa Agung sebelumnya M. Prasetyo, Burhanuddin menyebut berkas penyelidikan Komnas HAM ihwal kasus HAM berat masa lalu itu belum lengkap secara formil dan materiil.
"Penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Burhanuddin mengatakan ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum rampung. Yakni peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, serta peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998.
Selain itu, ST Burhanuddin mengatakan, penyelesaian kasus HAM berat juga terkendala belum adanya pengadilan HAM adhoc. Dia juga menyoal sifat penyelidikan oleh Komnas HAM yang bersifat pro-justitia sehingga perlu izin ketua pengadilan.