Dilaporkan Oleh Dewi Tanjung, Novel Baswedan: Cari Sensasi

Rabu, 6 November 2019 18:07 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bertemu dengan mahasiswa yang melakukan audensi sebagai program studi banding perkuliahan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Kepala Kepolisian RI terpilih Komisaris Jenderal Idham Azis akan segera menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menanggapi laporan yang dilayangkan Kader PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Perempuan itu menuding Novel merekayasa kasus penyiraman air keras ke matanya yang terjadi April 2017.

"Pelapornya mau ngerjain polisi barangkali. Cari sensasi," kata Novel kepada Tempo, Rabu 6 November 2019.

Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya Rabu siang. Ditemui di lokasi, Dewi menuduh kasus penyiraman air keras Novel Baswedan merupakan rekayasa.

Dia menuduh banyak kejanggalan dalam kasus itu, seperti efek dari air keras yang hanya merusak bagian mata Novel. Menurut dia, dampak dari air keras seharusnya juga merusak bagian pipi.

Ia menilai ada kejanggalan dari video-video yang memperlihatkan kondisi Novel, termasuk salah satu video Novel dengan keadaan mata tidak rusak yang viral di sosial media.

Dia mengaku sudah membawa sejumlah barang bukti atas laporannya tersebut. Namun Dewi enggan menjelaskan lebih jauh. "Ada barang bukti foto-foto, video," ujarnya.

Belakangan, isu bahwa Novel merekayasa penyerangan terhadap dirinya mencuat dia media sosial. Faktanya, laporan medis Novel dari Klinik Eye & Retina Surgeons, Singapura, pada 26 Mei 2017, mencatat bahwa Novel pertama kali datang ke klinik itu pada 12 April 2017. Saat itu, Novel dipindahkan setelah menjalani perawatan karena cedera kimia asam sulfat di Jakarta Eye Centre pada 11 April, pukul 5 pagi.

Laporan medis itu juga menuliskan ada luka bakar ringan sampai sedang pada wajah dan kelopak mata yang telah dirawat. Cedera kimiawi melibatkan kedua mata. "Ketajaman visualnya masing-masing adalah 6/24 dan 6/15 pada mata kanan dan kiri," tulis laporan medis itu.

Pada pemeriksaan, ada permasalahan 90 persen di bagian jaringan atas para epitel batas kornea yang hilang, karena adanya iskemik (terhambatnya aliran darah pada pembuluh darah mata yang mengakibatkan kematian jaringan) di limbal (batas warna pada kornea) yang terjadi pada mata kiri.

Pada mata kanan Novel Baswedan, kornea agak membengkak dengan lipatan membran descemet. Ruang bagian depan dalam dan kosong, dan tidak ada kekeruhan lensa. Di mata kiri tidak ada pembengkakan kornea, tetapi tercatat kekeruhan lensa capsular anterior.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

8 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

8 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya