Suciwati Laporkan Hilangnya Berkas TPF Munir ke Ombudsman
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 5 November 2019 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Istri almarhum aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, melaporkan Kementerian Sekretariat Negara kepada Ombudsman RI, Selasa, 5 November 2019 ke Ombudsman RI dengan tuduhan melakukan tindakan maladminstrasi. Laporan disampaikan sehubungan dengan hilangnya dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya Munir pada 2004.
"Seperti saya sudah bilang, kasus Munir ini sebenarnya mudah, tapi kemudian dibuat berbelit-belit oleh pemerintah yang tak mau mengungkapnya, menuntaskannya. Sehingga ini menjadi hal yang teknis," kata Suciwati saat ditemui seusai melaporkan, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Suciwati datang ke Ombudsman didampingi pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty International. Diterima Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Suciwati berharap laporannya dapat mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan membuka dokumen TPF terkait kematian suaminya itu. "Saya berharap ini menjadi langkah yang tak panjang lagi, sehingga bisa membawa kita ke ruang penuntasan itu sendiri," kata Suciwati.
Senada dengan Suciwati, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi KontraS, Putri Kanesia, mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Selain menyatakan dokumen hilang, pemerintah juga tak kunjung mengumumkan hasil TPF yang sebenarnya sudah selesai sejak lama.
"Bagaimana mungkin sebuah dokumen kenegaraan yang dibentuk penyelidikannya melalui Keppres 111 tahun 2004 hilang?” Di dalam Keppres itu tercantum tanggung jawab pemerintah untuk mengumumkan dokumen.
Laporan ini khususnya ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara karena Putri menduga dokumen terakhir TPF ada di sana sebelum hilang. Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengirimkan dokumen TPF yang sudah ditanda tangani ketua TPF Marsudi Hanafi, lewat mantan Sekretaris Negara Sudi Silalahi, kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dokumen yang hilang itu pernah diserahkan kepada SBY pada 2005, satu hari setelah masa kerja TPF Munir berakhir. “Sekarang dokumen itu yang kita perkarakan tidak ada dan keberadaannya tidak diketahui," kata Putri.
Sedangkan dokumen lainnya adalah salinan yang sudah ditandatangani sesuai asli yang sudah diserahkan kepada Presiden saat ini, namun sampai hari ini dokumen itu tidak pernah diumumkan.
Ini menjadi penting karena akan jadi catatan buruk pemerintah karena aparat negara memiliki kualitas yang buruk dalam menyimpan dokumen. “Apalagi isi dokumen itu penting dan memiliki dampak luar biasa untuk pengungkapan kasus," kata Putri.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai berjanji akan menindaklanjuti laporan Suciwati. Ia pun mempertanyakan dokumen hasil penyelidikan kematian Munir yang sepenting itu bisa hilang di tangan negara. "Bagaimana mungkin dokumen negara yang begitu penting bisa hilang?”
Orang bisa berpikir ini hilang atau dihilangkan. “Ini kan bukan main main dokumen ini. Tapi bisa hilang," kata Amzulian.