Divonis Bebas, Begini Perjalanan Kasus Sofyan Basir

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Selasa, 5 November 2019 06:35 WIB

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir saat di sambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan. "Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata hakim.

Proses hukum Sofyan berlangsung sejak tahun lalu. Mulanya ia adalah saksi setelah KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. Kantor dan rumah Sofyan sempat digeledah penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2018.

Kendati demikian, kala itu ia menegaskan posisinya sebagai saksi. "Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan," ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.

<!--more-->

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi tersebut. Sofyan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Dia menilai penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Pada 27 Mei 2019, KPK memutuskan menahan Sofyan dengan periode 20 hari. Pada hari itu juga, pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, mengatakan kliennya telah mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan lantaran ingin fokus pada pokok perkara. Dua hari setelah penahanannya, Sofyan resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PLN.

Setelah itu, Sofyan menjalani sidang perdananya, pada 24 Juni 2019. Kala itu, KPK mendakwa mantan Direktur Utama BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap.

Jaksa mengatakan Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direktur PLN.

Pertemuan itu dilakukan untuk mempercepat tercapainya kesepakatan dalam rencana proyek PLTU Riau-1. Padahal Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Idrus bakal menerima suap dari Kotjo bila perusahaan yang ia wakilkan bisa menjadi penggarap proyek PLTU Riau. Jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dituntut wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah melakukan sidang pemeriksaan dan berbagai proses persidangan lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan Basir tidak terlibat dalam kasus suap di proyek PLTU Riau-1. Hakim pun memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN itu pada Senin, 4 November 2019.

Atas vonis tersebut, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi. "Insya Allah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Tempo, Senin, 4 November 2019.

CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI | ANTARA

Berita terkait

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

17 Juni 2020

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat dalam perkara PLTU Riau-1 dan keterlibatan Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.

Baca Selengkapnya

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

3 Desember 2019

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan senang dan menghormati putusan majelis hakim kasasi.

Baca Selengkapnya