Jokowi Minta Masyarakat Mengerti Alasan Iuran BPJS Naik
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 31 Oktober 2019 15:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para menteri menjelaskan kepada masyarakat agar mengerti alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia mewanti-wanti jangan sampai Indonesia seperti Republik Chile yang dilanda unjuk rasa besar karena masyarakat protes kenaikan tarif transportasi.
"Ini harus kita baca dan jadikan pengalaman, kita harus waspada sejak awal," katanya dalam pengantar rapat terbatas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Menurut Jokowi, jika menteri tidak mampu memberikan pernyataan yang jelas terkait hal ini, maka masyarakat akan melihat pemerintah sedang membebani warganya. Jokowi ingin masyarakat tahu jika pemerintah telah menggratiskan biaya pengobatan terhadap 96 juta orang pada 2019 dan menggelontorkan Rp 41 triliun untuk mensubsidi BPJS Kesehatan. "Rakyat harus mengerti ini. Ini angka yang besar sekali," ujarnya.
Pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Kenaikan ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis pekan lalu.
Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Adapun besaran iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000. Iuran peserta Kelas 2 akan meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Iuran peserta Kelas 1 juga akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000