Tangkap Anggota Kartel Narkoba, Polres Lumajang Amankan 5 Kg Sabu
Reporter
David Priyasidarta (Kontributor)
Editor
Amirullah
Senin, 28 Oktober 2019 17:37 WIB
TEMPO.CO, Lumajang - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap Hanif Rohman, 27 tahun, terduga anggota jaringan kartel narkoba. Dari dalam rumahnya di Kecamatan Tempeh, Lumajang, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak kurang lebih 5 kilogram atau 4,87 kilogram.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di lokasi penangkapan, Senin, 28 Oktober 2019, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Ahad, 13 Oktober 2019.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Ali Wafa, 26 tahun, warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, dengan barang bukti seberat 77,7 gram sabu pada akhir September 2019.
“Penangkapan pelaku Hanif Rohman yang memiliki sabu seberat 4,87 kg adalah buah pengembangan dari kasus Ali Wafa atas kepemilikan sabu 77,7 gram, yang terkait dengan jaringan Sokobana," kata Arsal. Narkoba tersebut disimpan dalam tas koper milik tersangka.
"Saya tak sudi jika wilayah hukum Polres Lumajang dijadikan jalur pelarian para kartel narkoba. Jika memang masih berani masuk wilayah Lumajang, kami tak segan menangkap para kartel narkoba” ujar Arsal.
Mengutip data Polda Jatim, Arsal menerangkan bahwa jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Jawa Timur cukup bervariasi. “Peredaran narkoba di Jawa Timur bisa melalui jalur darat, laut, maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak, dan Surabaya," kata Arsal.
Menurutnya, kesemuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah, Sampang," ujar Arsal.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan operasi penggerebekan di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang untuk membongkar sindikat peredaran narkoba skala internasional.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sebanyak 50 kilogram sabu dan 99 butir ekstasi senilai total Rp 74 miliar.