Ada 642 Konflik Agraria, Konsorsium: Jokowi Hanya Bagi Sertifikat

Jumat, 25 Oktober 2019 07:32 WIB

Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan dua warga penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) usai penyerahan di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 5 September 2019. Bagi Jokowi, dia sudah terbiasa dengan mobilnya yang sering bermasalah. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mencatat ada 642 insiden konflik agraria terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2015 hingga 2018.

“Selama lima tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya disibukkan kegiatan bagi-bagi sertifikat tanpa menyasar akar masalah agraria di Indonesia,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.

Padahal, akar masalah sebenarnya ada pada penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Tujuannya yaitu untuk merombak struktur agraria nasional yang sudah sangat timpang.

Dalam 642 konflik ini, KPA juga mencatat sebanyak 940 petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi. Lalu, 546 orang mengalami penganiayaan, 51 orang tertembak, dan 41 tewas. Serangkaian kejadian ini, dinilai terjadi karena salah satunya ada praktik manipulatif dan tidak transparan saat pemberian HGU (Hak Guna Usaha) kepada perusahaan

Keterangan ini disampaikan Dewi menyusul konflik agraria yang saat ini terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Konflik bermula dari klaim PT. Erasakti Wira Forestama atau EWF yang menyatakan telah membeli tanah seluas 406 hektar di Desa Merbau.

Advertising
Advertising

Padahal 45 warga desa yang menggarap 68 hektar lahan di desa tersebut tidak pernah menjual lahan mereka ke PT EWF. Sehingga, mereka pun meminta bantuan kepada Thawaf Aly, pengurus Persatuan Petani Jambi (PPJ) untuk mewakili mereka mengurus persoalan ini.

Akan tetapi, Aly justru menjadi tersangka karena dituduh melanggar Pasal 55 huruf a juncto Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 55 huruf a berbunyi “setiap Orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.” Ia terancam empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Berita terkait

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 jam lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

2 jam lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

3 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

4 jam lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

5 jam lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

6 jam lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

6 jam lalu

CEO Microsoft Temui Jokowi, Menkominfo: Komitmen Investasinya Rp 28 T

Menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap jumlah investasi Microsoft di Indonesia sebesar $1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

7 jam lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

8 jam lalu

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Jokowi dan beberapa menteri nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Nobar pun dilakukan di banyak tempat semalam.

Baca Selengkapnya