Eks Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Kasus Korupsi Kas Daerah

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Senin, 21 Oktober 2019 18:58 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana kas daerah pemerintah kabupaten itu pada 2011 yang merugikan negara Rp11,2 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Priyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Semarang, Senin, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.

Menurut dia, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya sehingga menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.

Ia menjelaskan terdakwa dinilai bersalah karena memerintahkan pencairan deposito sebesar Rp11,2 miliar di BPR Joko Tingkir yang dananya bersumber dari dana kas daerah.

Pada saat itu, terdakwa Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai wakil bupati.

Atas pinjaman di BPR Joko Tingkir yang merupakan BUMD milik Pemkab Sragen itu, kemudian ditempatkan dana kas daerah sebesar Rp29,3 miliar dalam bentuk deposito di lembaga keuangan tersebut sebagai syarat agunan pinjaman.

Penempatan deposito di BPR Joko Tingkir itu dicatatkan sebagai kas dan bukan sebagai investasi.

Pemkab Sragen memperoleh pinjaman yang totalnya mencapai Rp36,6 miliar, namun tidak pernah dilaporkan ke kas daerah sebagai pendapatan.

Dana pinjaman tersebut selanjutnya untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah orang, termasuk Bupati dan terdakwa Agus Fatchur Rahman.

Hingga 2011, tercatat masin terdapat pokok pinjaman beserta bunganya dengan nilai total Rp11,2 miliar.

Pinjaman yang sudah jatuh tempo tersebut tercatat sebagai kredit macet sehingga manajemen BPR Joko Tingkir mengajukan pencairan deposito yang merupakan jaminan atas pinjaman tersebut.

Terdakwa Agus yang menang dalam pilkada dan terpilih sebagai Bupati Sragen periode 2011-2016 kemudian memerintahkan pencairan deposito untuk melunasi pinjaman tersebut.

Terhadap pinjaman dana dari BPR Joko Tingkir itu sendiri, terdakwa diketahui juga ikut menikmati yang besarnya Rp376,5 juta.

Terdakwa sendiri sudah mengembalikan sebesar Rp366 juta kepada penyidik kejaksaan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,5 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 9 bulan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

ANTARA

Berita terkait

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 jam lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

2 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

2 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya