Laode Sindir Adanya Inkonsistensi dalam UU KPK Baru

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 19 Oktober 2019 05:43 WIB

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif menyindir Undang-Undang KPK hasil revisi atau UU KPK baru. Melalui cuitannya di media sosial, Syarif menunjukan dua pasal yang dianggap saling bertentangan.

Akun Twitter milik Syarif @LaodeMSyarif, pada Jumat, 18 Oktober 2019 sore mencuitkan pernyataan tersebut. Menurut dia, akibat proses pembahasan revisi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan minim masukan masyarakat, maka hasilnya kekacauan.

"Ketika proses dirahasiakan dalam revisi UU @KPK_RI dan menutup kuping dari masukan dan niat suci anak negeri, yang lahir adalah kekacauan @DPR_RI @Kemenkumham_RI," seperti dikutip dari akun Twitter Syarif, Sabtu, 19 Oktober 2019.

Dalam cuitannya itu, ahli hkum lingkungan ini juga menyertakan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Pesan yang dimunculkan berjudul UU KPK HASIL REVISI.

Pesan itu selanjutnya membandingkan dua pasal dalam UU KPK hasil revisi yang bertentangan. Pasal 69D yang merupakan ketentuan peralihan menyebutkan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini. Namun, dalam Pasal 70C disebutkan pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Advertising
Advertising

Hari ini, Kemenkumham resmi mencatatkan revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Revisi UU KPK disahkan pada 17 September 2019 di rapat paripurna DPR. Menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU itu disetujui bersama, sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Dengan atau tanpa tandatangan presiden UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak disahkan. Beberapa pakar hukum mengatakan UU KPK baru ini mengandung banyak kelemahan karena dibuat dengan terburu-buru. Selain itu, UU KPK juga dinilai memuat pasal yang saling bertubrukan. Kelemahan-kelemahan itu mengakibatkan kekacauan hukum.

Berita terkait

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

11 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

31 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

33 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

59 hari lalu

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

5 Maret 2024

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

28 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

27 Februari 2024

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

20 Februari 2024

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya