Wajah 5 Tahun Jokowi: Kebebasan Sipil Rendah dan Pelemahan KPK

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 19 Oktober 2019 08:02 WIB

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan aktivis memberikan rapor buruk untuk 5 tahun Jokowi dalam hal kebebasan sipil dan pelemahan KPK. Belum ada terobosan

------

Ananda Badudu buru-buru membuka Instagram begitu ada orang yang mengaku dari kepolisian menyambangi rumah kosnya yang ada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 04.15 WIB, Jumat, 27 September 2019. Ia kemudian membuka fitur Instastory, sambil merekam aktivis HAM ini membuka pintu.

Di teras kos, sudah ada sekitar 5 orang berdiri. Salah seorang lelaki yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian menyodorkan surat penangkapan. Nanda pun buru-buru mengabari orang-orang lewat Twitter, “Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa." Subuh itu juga, polisi membawa Nanda ke kantor Polda Metro Jaya.

Nanda memang menghimpun dana untuk unjuk rasa mahasiswa di DPR lewat platform Kita Bisa pada medio September. Saat itu, gelombang unjuk rasa di DPR sedang tinggi. Salah satu isu yang diusung adalah agar pemerintah menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nanda menghimpun dana untuk menyewa mobil suara.

Advertising
Advertising

Belakangan, Polisi melepas Nanda. Namun, penangkapan Nanda sudah kadung membuat gempar. Masalahnya, beberapa jam sebelum Nanda dijemput, polisi juga menangkap aktivis HAM Dandhy Laksono. "! Breaking News ! @Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya. Kamis, 26 September 2019 Pukul 23.00 WIB," tulis akun YLBHI pada Kamis malam, 26 September 2019.

Setelah diperiksa selama empat jam, polisi melepaskan Dandhy. Tetapi, Polda menetapkan Dandhy sebagai tersangka. Polisi menuduh Dandhy menyebarkan kebencian dan sara lewat cuit di Twitter pada 23 September 2019. “Padahal cuit itu hanya mengabarkan soal kondisi di Wamena dan Papua,” kata kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa.

Penangkapan kedua aktivis HAM ini menjadi sorotan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja berbicara soal demokrasi.

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal baik yang berkaitan dengan kebakaran hutan, berkaitan dengan Papua, dan yang berkaitan dengan masalah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU KUHP, dan berkaitan dengan demonstrasi-demonstrasi pada beberapa hari ini," kata Jokowi saat membuka pembicaraan di hadapan para tokoh, Kamis, 26 Juni 2019.

Malam itu, Jokowi mengumpulkan para tokoh dan budayawan untuk membicarakan berbagai hal termasuk revisi UU KPK. Kepada para tokoh ini, Jokowi meminta komitmennya terhadap kebebasan pers tidak diragukan. Menurut dia kebebasan menyampaikan pendapat harus dipertahankan dalam kehidupan demokrasi. "Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini," ujar dia.

Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan kedua aktivis tersebut. Dengan penangkapan ini, Amnesty menilai kualitas kebebasan sipil khususnya kebebasan berekspresi yang menurun dan semakin menurun di Indonesia.

"Perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil akhir-akhir ini," ujar Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2019.

Berdasarkan indeks kebebasan yang dirilis Freedom House pada 2019, Indonesia masuk kategori kuning yang artinya tak terlalu bebas. Lembaga pemantau kebebasan dan demokrasi yang bermarkas di New York Amerika ini juga menyebut, dari skala satu sebagai yang paling buruk sampai tujuh yang terbaik, kebebasan sipil berada di angka 4.

Freedom House mencatat Indonesia selalu berada di garis kuning sejak 2014. Padahal, pada periode 2009-2013, Indonesia ada di garis hijau yang artinya kebebasan tergolong bagus. Perubahan dari hijau ke kuning terjadi karena semakin banyaknya aktivis atau kelompok masyarakat yang ditangkap karena menyuarakan ide mereka. Selain itu, diskriminasi kepada minoritas juga menjadi catatan.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik juga mencatat, meski Indeks Demokrasi Indonesia naik dari 72,11 pada 2017 menjadi 72,39 di 2018, tetapi angka kebebasan sipil malah turun. Aspek kebebasan sipil mengalami penurunan sebesar 0,29 poin dari 78,75 menjadi 78,46. Sementara aspek hak-hak politik menurun 0,84 poin dari 66,63 menjadi 65,79.

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan penurunan kebebasan sipil ini akibat Pemilu 2019. ‘Harus diakui Pemilu 2019 ini agak panas, terutama karena munculnya hoaks yang tidak bertanggung jawab, sehingga di lapisan bawah pun terjadi friksi-friksi,” kata dia.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) menilai demokrasi di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Pratiwi Febri, perwakilan AMUKK mengatakan indikator penurunan demokrasi ini dilihat dari aspek perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, kebebasan, dan partisipasi sipil yang kian menurun.

Untuk itu, AMUKK yang terdiri dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Gusdurian Jakarta, LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Sindikasi, dan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pemerintah agar mengembalikan kedaulatan demokrasi di tangan rakyat.

"Dan buka selebar-lebarnya pintu-pintu partisipasi serta kebebasan sipil, tingkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja pemerintah dan DPR juga partai politik," kata Pratiwi Febri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Ahad, 15 September 2019.

<!--more-->

Bukan hanya kebebasan sipil, beberapa kalangan pun meragukan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan ada upaya pelemahan gerakan antikorupsi di kalangan masyarakat sipil.

Ia mengatakan baru di era Jokowi masyarakat sipil yang fokus terhadap upaya pemberantasan korupsi merasakan teror yang masif. Teror itu terjadi ketika isu seleksi capim dan revisi UU KPK mencuat, mulai dari telepon gelap dan upaya peretasan terhadap gawai yang mereka miliki.

Salah satu peristiwa peretasan itu dialami oleh Dosen Fakultas Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo. Peretas menyabotase akun WhatsApp milik pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM ini untuk menyebarkan konten dukungan terhadap revisi UU KPK.

Padahal, Rimawan getol menggalang dukungan dari akademisi lintas universitas untuk menolak revisi tersebut. “Sepertinya konsolidasi oligarki sudah sangat kuat sekarang, sehingga berusaha memanfaatkan apapun untuk melemahkan gerakan antikorupsi,” ujar Agus.

ICW juga melihat program pemberantasan dan pencegahan korupsi di era Jokowi lemah di bidang perencanaan penganggaran, perizinan skala besar seperti tambang, dan kebun.

Transparency International Indonesia mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia selama empat tahun pemerintahan Jokowi naik sebanyak empat poin. Pada 2014 skor IPK Indonesia berada di poin 34, sementara pada 2018 skornya terkerek menjadi 38 atau naik rata-rata 1 poin per tahun. Dalam 10 tahun pemerintahan SBY, skor pemberantasan korupsi Indonesia rata-rata naik 1,4 poin.

Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko menyebutkan problem terbesar pemberantasan korupsi di era Jokowi adalah di sektor penindakan, bukan pencegahan. TII menganggap Jokowi berhasil membangun sistem pencegahan korupsi, dengan pembentukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Saber Pungli. Namun, pemerintah Jokowi gagal menciptakan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi.

Wawan berujar lemahnya penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi dapat dilihat dari skor IPK Indonesia. Menurut dia, kenaikan skor IPK Indonesia, lebih banyak disumbang oleh adanya paket kebijakan ekonomi pemerintah. "KPK bisa jadi pintu masuk untuk external overside. Bukan sebaliknya KPK yang melakukan pencegahan," kata dia.

ROSSENO AJI

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

13 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya