TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi. Pasalnya, hingga detik ini Jokowi tak juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang atau Perpu KPK.
"Padahal seluruh syarat untuk penerbitan perpu telah terpenuhi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2019.
Kurnia mengatakan Jokowi semestinya tak gentar dengan gertakan politikus yang menyebutkan Jokowi bisa dimakzulan bila perpu diterbitkan. Dia mengatakan perpu adalah kewenangan prerogatif dan hak konstitusional presiden.
Sebelumnya, UU KPK hasil revisi telah resmi berlaku pada 17 Oktober 2019. UU itu berlaku otomatis setelah Jokowi tak juga menandatangani beleid tersebut selama 30 hari sejak disahkan pada 17 September 2019.
Selama 30 hari itu pula, Jokowi bergeming terhadap desakan tokoh nasional, dan demonstrasi puluhan ribu mahasiswa di berbagai daerah yang menuntut Jokowi membatalkan revisi UU KPK.
Kurnia mengatakan revisi UU KPK menyimpan banyak masalah, mulai dari segi formal hingga substansi. Ia mengatakan proses pembentukan UU KPK tak transparan dan substansi perubahan itu berpotensi melemahkan KPK.
ICW meminta Jokowi menepati janji yang sering disampaikan soal memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Ia mengatakan pembuktian itu dapat dilakukan dengan menerbitkan perpu.
"Untuk itu ICW menuntut Presiden tidak ragu untuk menerbitkan perpu yang isinya menolak seluruh perubahan dalam UU KPK," kata dia. ICW meminta partai politik tak mengintervensi Presiden Jokowi dalam mengeluarkan perpu KPK. ICW juga meminta masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK.