Pakar Anggap UU KPK Menimbulkan Kekacauan Hukum

Jumat, 18 Oktober 2019 07:10 WIB

Prof Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi dianggap menimbulkan kekacauan hukum. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan tak adanya peraturan pendukung terhadap undang-undang yang mulai berlaku kemarin itu bisa membuat KPK mati suri.

"Ini buah keterburu-buruan legislatif," kata Zainal kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2019. DPR membuat revisi undang-undang namun faktor pendukung menuju perubahan itu tidak ada.

Kerancuan hukum dalam UU KPK hasil revisi itu, ujar Zainal, tampak pada absennya peraturan peralihan yang mengatur kewenangan pimpinan KPK. Dalam undang-undang yang baru, pimpinan KPK tak lagi berstatus penegak hukum sehingga tak bisa menandatangani surat perintah penyidikan dan penuntutan. Di sisi lain, undang-undang tak mengatur siapa yang berwenang meneken surat perintah penyidikan dan penuntutan.

Belum terbentuknya Dewan Pengawas juga membuat kerja penindakan terhambat. UU KPK hasil revisi mengatur penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan baru bisa dilakukan dengan izin Dewan Pengawas. Masalahnya, hingga hari ini, Dewan Pengawas belum terbentuk. "Praktis ketika UU ini berlaku KPK seperti mati suri, karena kemudian tidak bisa bekerja," ujar Zainal.

Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai tak adanya ketentuan peralihan pada sejumlah pasal menimbulkan masalah tersendiri dalam proses transisi undang-undang lama ke undang-undang yang baru. Hilangnya status pimpinan sebagai penegak hukum, kata dia, mendegradasi fungsi komisioner sebagai penanggung jawab semua perkara.

Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut, serta bukan penanggung jawab kelembagaan. Kalau begitu proses penyidikan dan penuntutan pertanggungjawabannya kepada penyidik dan penuntut umum langsung. “Kalau begitu untuk apa ada pimpinan?" kata Feri.

Di sisi lain, ujar Feri, sejumlah pasal juga saling berbenturan. Pasal 69D misalnya, yang menyebut bahwa KPK bisa menggunakan undang-undang lama sebelum Dewan Pengawas terbentuk, berbenturan dengan Pasal 70C yang menyebut bahwa penanganan perkara lama harus berdasarkan undang-undang yang baru.

Kamis kemarin, 17 Oktober 2019, umur UU KPK hasil revisi mencapai 30 hari sejak disahkan oleh DPR. Namun, hingga kini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak juga memberikan penomoran terhadap UU KPK hasil revisi dan menuangkannya dalam lembar pengesahan negara. Sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU KPK hasil revisi secara otomatis berlaku dalam waktu 30 hari sejak Dewan mengesahkannya meski tanpa tanda tangan presiden.


NYOMAN ARY WAHYUDI | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

23 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya