Survei: Masyarakat Nilai Jokowi Lemah di Pemerataan Kesejahteraan

Kamis, 17 Oktober 2019 19:17 WIB

Presiden Joko Widodo saat peresmian pengoperasian Palapa Ring di Istana Negara, Jakarta, Senin 14 Oktober 2019. Jaringan ini akan menjadi tumpuan semua penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia dan terintegrasi dengan jaringan yang telah ada milik penyelenggara telekomunikasi.TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Survei yang dilakukan Parameter Politik Indonesia menunjukkan responden menganggap Presiden Joko Widodo atau Jokowi kurang maksimal menangani permasalahan kesejahteraan.

Selain itu, ia juga dianggap kurang dalam menyediakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, menjaga harga, serta lemahnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan, survei ini memang yang pertama kali dipublikasi oleh Parameter Politik Indonesia. Namun, kalau dibandingkan dengan survei-survei lembaga lain sebelumnya, Adi menyebut tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi memang menurun.

"Jadi, penurunan ini terkait dengan dinamika politik yang berkembang belakangan, seperti soal revisi UU KPK, RKUHP, UU Pertanahan, dsb," ujar Adi Prayitno di kantor Parameter Politik Indonesia, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Berdasarkan sigi itu, responden yang menilai bahwa kinerja Jokowi baik hanya 41 persen. Sisanya yang menganggap kinerja Jokowi biasa saja sebesar 33,4 persen dan yang menilai buruk sebanyak 23,3 persen.

Advertising
Advertising

Hasil survei menunjukkan, Jokowi dinilai sukses membangun infrastruktur strategis, memberikan bansos, sembako, dana desa, PKH, KIS, dan KIP. Namun pada saat yang bersamaan, Jokowi dianggap kurang maksimal terkait permasalahan kesejahteraan, lapangan pekerjaan baru, mengurangi kemiskinan, harga yang masih mahal, serta persoalan korupsi dan penegakan hukum.

"Publik belum merasakan 'sentuhan magis' pembangunan infrastruktur yang inlinedengan persoalan mendasar rakyat. Termasuk juga soal isu pelemahan KPK cukup kuat serta potret hukum yang dinilai masih tebang pilih," ujar Adi.

Parameter Politik Indonesia melakukan survei nasional dengan wawancara tatap muka (face to face interview) pada 5 hingga 12 Oktober 2019 dengan sampel 1.000 responden yang dipilih secara acak di 34 provinsi melalui metode stratified multi stage random sampling dengan margin of error 3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat di periode pertama, Parameter Politik Indonesia melakukan survei nasional pada 5-12 Oktober 2019.

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengakui bahwa memang banyak masih banyak pekerjaan rumah dan program kerja yang belum terselesaikan di periode pertama pemerintahan Jokowi ini.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

2 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

4 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

5 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

6 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

7 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

11 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

12 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

13 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

13 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya