KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka Korupsi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Senin, 14 Oktober 2019 20:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Bupati periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu diduga memanipulasi proses lelang dan menerima uang terkait proyek Teluk Segintung.
"Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menetapkan satu orang menjadi tersangka, DAL," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 14 Oktober 2019.
Febri mengatakan kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah merencanakan pembangunan pelabuhan pada 2004. Pemerintah kabupaten kemudian mulai mengalokasikan anggaran pada 2007. Pada Januari tahun yang sama, KPK menduga Darwan memerintahkan sejumlah kepala dinas yang terkait kasus ini untuk menunjuk PT Swa Karya Jaya sebagai penggarap proyek.
"Direktur PT SKJ diduga adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya pada Pilkada 2003," kata Febri.
Menindaklanjuti perintah Darwan, kata Febri, panitia lelang kemudian langsung membahas cara dan persiapan teknis agar PT SKJ bisa memenangkan proyek dengan harga perkiraan sendiri sebesar Rp 112,7 miliar.
Febri mengatakan dalam proses lelang, KPK mencurigai adanya sejumlah kejanggalan, seperti waktu yang diberikan untuk melakukan pelelangan hingga adanya sejumlah dokumen palsu. Menurut Febri, KPK menduga panitia lelang juga mengabaikan kekurangan dokumen PT SKJ.
Pada akhirnya, Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menunjuk PT SKJ sebagai pemenang lelang dengan anggaran Rp 112,7 miliar. Namun, empat bulan setelahnya terjadi perubahan anggaran menjadi Rp 127,4 miliar. Penambahan anggaran tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 mengenai pengadaan barang dan jasa yang menyebutkan maksimal penambahan anggaran adalah 10 persen dari nilai proyek.
Selain itu, KPK juga menduga Eks Bupati Seruyan itu menerima duit sebesar Rp 687,5 juta dari PT SKJ pada 2009. Uang tersebut diduga diberikan melalui anak Darwan. KPK memperkirakan kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 20,84 miliar.