KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka Korupsi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 14 Oktober 2019 20:32 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media terkait Operasi Tangkap Tangan KPK Bupati Lampung Utara, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Bupati periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu diduga memanipulasi proses lelang dan menerima uang terkait proyek Teluk Segintung.

"Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menetapkan satu orang menjadi tersangka, DAL," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 14 Oktober 2019.

Febri mengatakan kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah merencanakan pembangunan pelabuhan pada 2004. Pemerintah kabupaten kemudian mulai mengalokasikan anggaran pada 2007. Pada Januari tahun yang sama, KPK menduga Darwan memerintahkan sejumlah kepala dinas yang terkait kasus ini untuk menunjuk PT Swa Karya Jaya sebagai penggarap proyek.

"Direktur PT SKJ diduga adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya pada Pilkada 2003," kata Febri.

Menindaklanjuti perintah Darwan, kata Febri, panitia lelang kemudian langsung membahas cara dan persiapan teknis agar PT SKJ bisa memenangkan proyek dengan harga perkiraan sendiri sebesar Rp 112,7 miliar.

Advertising
Advertising

Febri mengatakan dalam proses lelang, KPK mencurigai adanya sejumlah kejanggalan, seperti waktu yang diberikan untuk melakukan pelelangan hingga adanya sejumlah dokumen palsu. Menurut Febri, KPK menduga panitia lelang juga mengabaikan kekurangan dokumen PT SKJ.

Pada akhirnya, Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menunjuk PT SKJ sebagai pemenang lelang dengan anggaran Rp 112,7 miliar. Namun, empat bulan setelahnya terjadi perubahan anggaran menjadi Rp 127,4 miliar. Penambahan anggaran tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 mengenai pengadaan barang dan jasa yang menyebutkan maksimal penambahan anggaran adalah 10 persen dari nilai proyek.

Selain itu, KPK juga menduga Eks Bupati Seruyan itu menerima duit sebesar Rp 687,5 juta dari PT SKJ pada 2009. Uang tersebut diduga diberikan melalui anak Darwan. KPK memperkirakan kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 20,84 miliar.

KPK

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

2 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

9 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

9 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

10 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

12 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

14 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

15 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

16 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

17 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

17 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya