ILR Sebut Lima Alasan Presiden Harus Keluarkan Perpu KPK

Senin, 14 Oktober 2019 09:58 WIB

Seorang mahasiswa memberikan bunga kepada polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Legal Roundtable menilai Presiden Joko Widodo memiliki lima alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). Pertama, ILR menilai pembentukan Perpu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Direktur ILR Firmansyah Arifin mengatakan dalam putusan itu MK menjabarkan tiga alasan keluarnya perpu, yakni kebutuhan mendesak, adanya kekosongan hokum, dan kekosongan hukum itu tak bisa diselesaikan dengan cara formal. "Kondisi saat ini telah memenuhi semua prasyarat objektif untuk mengeluarkan Perpu KPK." Firman menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Oktober 2019.

Firman mengatakan alasan kedua ialah perpu dapat menjawab kebuntuan konstitusional agar salah satu pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron dapat dilantik. Ghufron baru berumur 45 tahun, sedangkan dalam UU KPK yang baru pimpinan KPK harus berumur 50 tahun. DPR menyatakan penyebutan syarat minimal usia 50 tahun merupakan salah ketik. Menurut DPR, syarat usia minimal yang benar ialah 40 tahun.

Ia mengatakan perpu KPK juga lebih memberikan kepastian hukum KPK secara kelembagaan. Dalam UU KPK versi revisi, tidak ditemukan adanya mekanisme transisi pemberlakukan peraturan itu. Padahal, menurut Firman, terlau banyak implikasi yuridis yang tak mungkin dilakukan dalam waktu singkat. "Setidaknya perlu dua atau tiga tahun untuk memastikan semua peraturan pendukung itu ada," kata dia.

Firman mengingatkan penerbitan perpu merupakan kewenangan absolut presiden. Ia mengatakan Indonesia menganut sistem presidensil, bukan parlementer, sehingga posisi konstitusional presiden sangat kuat. Oleh karena itu, kata dia, kebijakan presiden dalam menerbitkan perpu KPK untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh parlemen.

Advertising
Advertising

Penerbitan Perpu KPK, kata Firman, bisa memperpanjang jalan dan napas penyelamatan upaya pemberantasan korupsi karena uji materiil di MK akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal secara kelembagaan, KPK harus tetap berjalan dan fungsional. "Melalui Perppu KPK, selain memberikan jalan cepat mengatasi kebuntuan konstitusional, upaya hukum ini juga memperpanjang upaya hukum dalam menyelamatkan asa pemberantasan korupsi."

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

35 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

13 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

15 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya